NASIONALNEWS.id,PURBALINGGA–Pernyataan Ketua PWI Jawa Tengah periode 2025-2030, Setiawan Hendra Kelana, dalam Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” yang digelar Pemkab Purbalingga di Andrawina Hall Hotel Owabong pada Jumat (19/12), memicu perdebatan sengit soal profesionalisme pers. Acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi ke-195 Purbalingga, yang menekankan peran jurnalis sebagai agen pencerahan publik melalui etika dan akurasi, bukan sumber keresahan.
Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., mengkritik keras penyamaan wartawan dengan advokat dalam konteks Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Wartawan dan advokat sama-sama profesi, tapi beda rezim hukum, terutama di era digital di mana siapa pun bisa mengabarkan fakta publik,” tegasnya. Ia menekankan, berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers Pasal 1 ayat 4, wartawan didefinisikan oleh praktik jurnalistik rutin, bukan lisensi negara seperti advokat di UU No. 18/2003. UKW, menurutnya, hanyalah anjuran (“sunah”), bukan syarat mutlak, agar tidak menjadi alat pembatasan.
Djoko Susanto juga menolak diksi normatif “mencerahkan vs meresahkan”, karena tugas wartawan sekadar menyajikan fakta akurat dan berimbang, termasuk prinsip “bad news is good news” demi kepentingan publik. “UKW jangan sampai jadi alasan membungkam wartawan,” peringatnya, sambil mengingatkan bahwa praktik lembaga publik yang membatasi liputan tanpa sertifikat UKW bertentangan dengan semangat UU Pers dan perlindungan kebebasan pers dalam Pasal 28F UUD 1945.
Ia juga memberikan contoh berita yang ditayangkan media mainstream visual. “Dalam memberitakan peristiwa banjir di Guci, sumber video yang ditayangkan merupakan video yang diambil oleh masyarakat di tempat kejadian, dan videonya seragam. Artinya, era digital seperti sekarang sangat berbeda dengan era dahulu di mana berita hanya disampaikan melalui koran, TV, atau informasi melalui toa,” ungkap Djoko dalam sambungan telpon kepada Nasionalnews.id, Sabtu (20/12/2025).
Djoko menambahkan, apakah masyarakat yang mem-video harus melalui uji kompetensi karena menginformasikan? Tentu tidak. Namun, untuk menjadi produk berita, maka perusahaan atau lembaga yang mengantongi izin pemberitaan yang bertanggung jawab.
Penulis: Imam S











