NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Tim Unit Reskrim Polsek Kembangan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), di Jalan Pesanggrahan tepatnya depan Ranch Market,beberapa hari yang lalu. Korban diketahui bernama Muhamad Iqbal (19) warga Jalan Kembangan Utara RT 008 RW 01, Kembangan Utara, Kembangan Jakarta Barat. Sedang pelaku diketahui berinisial AD alias TE (22) dan AA Bin IS (17).
Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan SH, mengungkapkan, kejadian berawal saat korban sedang berada di depan rumah sendirian dan menggunakan handphone sambil merokok serta minum kopi. Tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega berhenti di depan rumah korban, Minggu (14/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menodongkan senjata tajam kearah korban sambil berkata, sini..!! handphone lo serahin saya..!! dengan dana membentak dan mengancam korban. Lalu korban menjawab, ngga bang..!,” kata Kapolsek menirukan korban.
Tiba-tiba lanjut Egman, pelaku langsung menusukan senjata tajam kearah korban hingga pelaku berhasil mengambil handphone dan melarikan diri berboncengan bersama temannya. Kemudian korban langsung mendatangi Polsek Kembangan untuk membuat laporan Polisi.
“Modus operandi para pelaku adalah mengambil satu unit ponsel korban dengan cara menodong korban menggunakan pisau jenis badik,” jelas Egman, kepada wartawan, Rabu (17/10/18).
Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, seusai mendapat laporan Tim Buser Reskrim dipimpin Panit Reskrim Iptu Yudi Adiansyah langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dimana sebelumnya telah mendapat ciri-ciri dan jenis kendaraan yang digunakan.
“Pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan di Jalan Pesanggrahan tepatnya depan Ranch Market,” terang Dimitri.
Dari hasil penangkapan pelaku, sambung Dimitri, pihaknya menyita barang bukti berupa satu Unit sepeda motor merk Yamaha Vega, satu unit handphone merk vio type Y 69 warna gold, sebilah pisau jenis badik bergagang kayu, satu buah kardus handphone merk vivo type Y 69 warna putih.
“Kedua pelaku akan kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Dimitri. (Budi Beller).








