NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Persoalan utang berubah menjadi laporan pidana. Seorang perempuan warga Purwokerto, berinisial NN (27), melaporkan pria berinisial HR (52), warga Purbalingga, ke Polresta Banyumas atas dugaan perkosaan, pemerasan, pengancaman, dan kekerasan seksual.
Laporan dibuat pada Jumat (25/9/2026). Kuasa hukum NN, Esa Caesar Farandi Angesti, SH, dari Kantor Hukum Dasar Faradi, SH dan Rekan, mengatakan perkara itu bermula dari hubungan antara korban dan terlapor yang berlangsung sekitar setahun.
HR disebut telah berkeluarga dan memiliki anak. Sementara NN disebut bekerja sebagai agen di tempat hiburan malam, tempat HR bekerja sebagai manajer KTV (Karaoke Television) di salah satu hotel di Purwokerto.
Menurut Esa, selama hubungan berlangsung HR memberikan sejumlah barang kepada korban, termasuk peralatan elektronik. Setelah hubungan berakhir, pemberian tersebut disebut kemudian diperhitungkan sebagai utang yang harus dikembalikan.
Pada Juli hingga awal Agustus 2026, korban disebut diminta mengembalikan uang sekitar Rp8 juta-Rp10 juta. Karena tidak mampu membayar sekaligus, NN menawarkan pembayaran secara mencicil.
Persoalan kemudian disebut berkembang ketika terlapor diduga mengaitkan utang tersebut dengan hubungan seksual.
“Dalam perhitungan yang disebut dibuat terlapor, utang dikonversi menjadi tiga kali hubungan badan long time dan empat kali short time. Ini memang mengejutkan,” kata Esa, Sabtu (26/9).
NN kemudian diduga dipaksa melakukan hubungan seksual pada awal Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah perumahan kawasan Puri Hijau. Menurut kuasa hukum, hubungan seksual tersebut oleh terlapor disebut sebagai bentuk pembayaran utang.
“Hubungan seksual bukan alat tukar. Bentuk konversi itu dibuat sepihak oleh pelaku,” ujar Esa.
NN, kata Esa, sebelumnya telah menawarkan perhiasan yang nilai nominalnya disebut lebih besar daripada jumlah uang yang diminta. Namun, tawaran itu disebut ditolak dan perhiasan dikembalikan.
Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap apakah perkara semata berkaitan dengan persoalan utang atau terdapat dugaan tindak pidana lain sebagaimana dilaporkan korban.
Wakasat PPA dan PPO Polresta Banyumas AKP Mulyo Handoko membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, laporan telah diterima pada Sabtu dini hari dan selanjutnya akan didisposisikan kepada unit yang menangani.
“Sudah diterima dan akan didisposisi ke unit yang menangani pada Senin mendatang,” kata Mulyo.
Esa berharap polisi mengusut laporan tersebut secara menyeluruh. Ia juga menyebut adanya dugaan kemungkinan perempuan lain mengalami pola serupa, meski hal itu masih memerlukan pembuktian.
Pihaknya membuka layanan pendampingan melalui klinik LBH bagi masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa melalui nomor 0853-8533-3326.
Hingga laporan ini dibuat, HR masih berstatus terlapor. Dugaan perkosaan, pemerasan, pengancaman, dan kekerasan seksual tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
(Widhiantoro)






