NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Warga Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang menggugat tim appraisal tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II Cengkareng-Batuceper-Kunciran ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (20/6/2019) kemarin.
Gugatan itu dilakukan warga, lantaran ganti rugi yang dilakukan oleh pihak appraisal dianggap tidak sesuai dan sangat merugikan warga yang tanahnya terdampak langsung oleh pembangunan tol JORR tersebut.
Menurut koordinator warga, Edi Mulyadi mengatakan, bahwa gugatan yang ditempuh warga terhadap tim appraisal ke PN Tangerang, lantaran ganti rugi yang ditawarkan terlalu kecil. Yakni sebesar Rp2,6 juta permeter persegi.
“Selain ganti rugi yang terlalu kecil. Kami juga menemukan adanya penyusutan luas tanah milik warga, karena tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh warga,” terang Edi.
Sementara, Kuasa Hukum Warga, Nur Mawardi mengatakan, alasan dilayangkan gugatan tersebut, karena diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tim appraisal.
“Ya kami sebagai kuasa hukum beserta warga sudah melayangkan gugatan kepada tim apprasial pembangunan jalan tol JOOR II dengan nomor gugatan 534/Pdt.G/2019/PN.TNG pertanggal 20 Juni 2019,” ungkap Nur.
Nur menambahkan, untuk alat bukti dipersidangan telah dipersipakan dan berharap kasus ini dapat dimenangkan oleh warga, sehingga dapat menjadi obat penenang bagi warga atas keresahannya selama ini.
Disisi lain, Komnas HAM RI telah melayangkan surat mediasi kepada Wali Kota Tangerang dengan agenda konsultasi dan upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM, terkait pembangunan infrastruktur jalan tol di Kota Tangerang, tertanggal 18 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan.
“Kami selaku kuasa hukum berharap, dengan adanya mediasi antara Komnas HAM dengan Wali Kota Tangerang, serta pihak-pihak terkait ini dapat menjadi jalan keluar bagi warga,” tandas Nur. (mustain/aput)