NASIONALNEWS.id,BANYUMAS–Audensi mengenai aktivitas Tambang PT Dinar Batu Agung (DBA) di ruang C Gedung DPRD Banyumas, Selasa(9/122025), memunculkan ketegangan setelah kelompok Murba dan warga menuntut penghentian total aktivitas tambang.
Dalam forum tersebut, Murba menilai izin pertambangan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan lingkungan. Mereka mengklaim sejumlah kerusakan terjadi pada lahan pertanian, kolam warga, hingga potensi terganggunya sumber air 100 kepala keluarga.

Dinas ESDM Jawa Tengah menegaskan bahwa PT DBA telah ditegur dan sedang menjalani masa penghentian sementara 60 hari. Penutupan permanen dinilai tak bisa serta-merta dilakukan tanpa proses hukum formal.
Komisaris PT DBA, Hamdan, mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan paparan lengkap mengenai reklamasi, pembangunan settling pond, hingga kompensasi sosial. Namun paparan itu tidak diberi ruang oleh peserta audensi dari Murba.
“Kami ingin menunjukkan bukti pekerjaan kami, tetapi kesempatan itu tidak diberikan,” tegasnya.
PT DBA mengklaim telah memberikan kompensasi Rp 45 juta kepada sembilan RT dan menegaskan lokasi tambang tidak berada di kawasan hutan negara.
IMAM S






