Djochra Berdoa Pintu Keadilan Terbuka

oleh -
rumah djochra. jalan a.yani purwokerto

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Sertifikat Hak Milik 00001 bergantinya nama dari Djochra ke Sugiarto adalah dengan cara yang tidak sah karena memanipulasi data disaat permohonan lelang di KPKNL Purwokerto yang dilakukan oleh Tommy Limantoro Sanjaya (38) yang saat ini berstatus terlapor di Polresta Banyumas dengan nomor No. Pol : LP/B/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 14 Januari 2023 dengan tuduhan tindak pidana penggelapan dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana atas penjualan lelang sertifikat SHM No.00001.

 

 

“Laporan Kami mulanya di SP3 oleh Polresta Banyumas dengan keterangan tidak cukup bukti namun setelah kita praperadilankan pengadilan negeri Purwokerto mencabut dan memerintahkan dilanjutkan kembali tapi sangat lambat. Dalam waktu 10 bulan belum ada perkembangan, sehingga kita melaporkan ke 2 kalinya kejadian ini diawal tahun 2025 ke Divpropam Mabes Polri, hingga ke KPK, ITWASUM POLRI,Komisi 3 DPR RI, KOMPOLNAS, Lapor Wapres, Admin Gerindra hingga Aktivis keadilan namun entah mengapa mereka juga bungkam,” ujar Djochra, Minggu (18/01/2025)

“Kami percaya pada Polri di Era Pimpinan Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo tegas dalam menindak anak buahnya yang telah melanggar Hukum, Kami selalu ingat Kata Pak Kapolri ‘Ikan busuk, busuknya dari kepala’ Kalau tak mampu bersihkan ekornya maka kepalanya yang Saya Potong’,” tambah Djorcha

Dirinya juga merasakan ada suatu kejanggalan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 10 Januari nomor 20251/PEN.PDT.EKS/2025/PN.PWT JO. NOMOR : 7 /PEN.PDT.EKS/2020/ PN.PWT. di Karenakan telah ada putusan dari Pengadilan Negeri Purwokerto dinyatakan telah selesai.

>>>IMAM

No More Posts Available.

No more pages to load.