Tawaran Kerja Sama Berujung Kerugian Rp174 Juta, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

oleh -
oleh
img 20260608 wa0004

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Dugaan praktik penipuan berkedok kerja sama bisnis pengadaan barang kembali mencuat di Banyumas. Seorang warga Purwokerto Selatan, Rizki Mulyandestika (37), mengaku mengalami kerugian hingga Rp174 juta setelah mengikuti tawaran investasi dan kerja sama usaha yang disebut-sebut terkait pengadaan alat tulis kantor (ATK) untuk sejumlah instansi pemerintah dan BUMN.

 

Kasus tersebut kini dibawa ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto. Rizki mendatangi kantor bantuan hukum itu pada Senin (8/6/2026) untuk meminta pendampingan hukum atas dugaan penipuan yang menurutnya telah berlangsung sejak 2024.

 

Kuasa hukum Rizki, Advokat H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa kliennya diduga menjadi korban bujuk rayu bisnis yang ditawarkan oleh seseorang berinisial AS, warga Pandak, Purwokerto. Dalam penawarannya, AS disebut mengatasnamakan CV Fatih Jaya Sentosa sebagai pemasok atau vendor pengadaan ATK bagi sejumlah instansi, termasuk PT KAI Daop 5 Purwokerto dan RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

 

“Korban diajak bekerja sama dalam bisnis pengadaan barang. Pelaku mengaku sebagai vendor yang menyuplai kebutuhan ATK ke sejumlah instansi. Klaim inilah yang diduga menjadi faktor utama yang membuat korban percaya dan bersedia mengeluarkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp174 juta,” kata Djoko.

 

Menurutnya, kebenaran status CV Fatih Jaya Sentosa sebagai vendor resmi di instansi-instansi yang disebutkan masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Namun, klaim tersebut diduga digunakan sebagai strategi untuk meyakinkan calon investor atau mitra bisnis.

 

Djoko menilai pola yang muncul dalam perkara ini memiliki karakteristik yang kerap ditemukan dalam kasus penipuan berkedok investasi maupun kerja sama usaha. Korban dijanjikan keuntungan yang menarik, sementara realisasi bisnis yang dijanjikan tidak pernah berjalan sebagaimana dipresentasikan.

 

“Kerugian riil yang tercatat sekitar Rp174 juta. Namun jika menghitung keuntungan yang dijanjikan sebesar 10 persen serta dampak waktu yang telah berjalan sejak 2024, nilai kerugian ekonominya bisa jauh lebih besar,” ujarnya.

 

Sebagai langkah awal, Djoko menyatakan telah melayangkan somasi kepada AS dan memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Jika somasi tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

 

Sementara itu, Rizki mengaku awalnya tertarik karena perusahaan yang ditawarkan memang memiliki identitas usaha yang terlihat meyakinkan. Dalam berbagai pertemuan dan komunikasi, ia memperoleh penjelasan bahwa dana yang disetorkan akan digunakan untuk mendukung kegiatan pengadaan barang ke sejumlah instansi.

 

“Saya percaya karena memang ada CV-nya. Dijelaskan bahwa mereka menjalankan bisnis pengadaan dan menyuplai ke beberapa instansi, termasuk PT KAI Daop 5 Purwokerto dan RSUD Goeteng Purbalingga. Namun setelah berjalan, apa yang dijanjikan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Rizki.

 

Ia mengaku keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima secara konsisten, sementara aktivitas usaha yang menjadi dasar kerja sama juga tidak dapat dibuktikan secara jelas.

 

“Sudah hampir dua tahun berjalan. Profit yang dijanjikan tidak lancar, bahkan banyak hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Karena itu saya menyerahkan penanganan perkara ini kepada kuasa hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” katanya.

 

Kasus ini menambah daftar dugaan penipuan yang memanfaatkan narasi kerja sama bisnis dengan mencatut nama institusi besar guna membangun kepercayaan calon korban. Hingga kini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan korban dan kuasa hukumnya.

 

Apakah perkara ini akan berujung pada laporan pidana atau penyelesaian di luar pengadilan, kini bergantung pada respons pihak yang disomasi dalam tenggat waktu yang diberikan.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.