NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Polisi akhirnya menangkap AS (27), pria yang diduga menusuk seorang juru parkir berinisial MD (36) di halaman rumah makan mie di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul.
AS ditangkap setelah hampir dua bulan menjadi buronan polisi. Penusukan tersebut diduga dipicu perselisihan antara pelaku dan korban terkait masalah parkir.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kejadian itu berlangsung pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan warga Trirenggo sedang bekerja sebagai juru parkir di halaman rumah makan.
“Awalnya korban sedang bekerja sebagai juru parkir. Kemudian didatangi oleh terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait masalah parkir. Terduga pelaku kemudian tersinggung dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Rita.
Akibat penusukan itu, MD mengalami dua luka tusuk di bagian atas pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan perawatan dan harus menjalani lima jahitan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Dari penyelidikan itu, petugas mendapat informasi tentang keberadaan AS yang diketahui jarang pulang ke rumah.
Setelah hampir dua bulan mencari keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap AS pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Rita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.
Selain itu, polisi mengamankan kaos lengan pendek warna hitam milik korban yang terdapat bercak darah. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
AS kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
“Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Rita. (Ridar)






