NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Seorang pemuda berinisial AARP (18), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, harus berurusan dengan polisi setelah diduga memiliki tembakau sintetis.
AARP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul di sebuah rumah di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah. Rumah tersebut diduga sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
“Petugas kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18) di sebuah perumahan di wilayah Kasihan, Bantul,” kata Rita saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Dari penggeledahan di kamar AARP, polisi menemukan plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram.
Polisi juga menemukan 13 puntung rokok bekas lintingan tembakau sintetis, satu lembar kertas sigaret, sebuah tas selempang hitam, dan satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, AARP mengakui tembakau sintetis tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membelinya secara daring melalui aplikasi Instagram.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rita.
Atas perbuatannya, AARP dipersangkakan dengan ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Polres Bantul mengingatkan masyarakat, terutama anak muda, agar tidak mencoba-coba menggunakan maupun membeli narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan, membeli, menyimpan, ataupun menguasai narkotika. Selain berbahaya bagi diri sendiri, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” pungkas Rita. (Ridar)






