NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Mobil yang disewa justru digadaikan tanpa izin pemilik. Aksi tersebut diduga dilakukan HS (26), warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta. Polisi pun menangkap pria tersebut dan menahannya di Polsek Sewon, Bantul.
Kasus dugaan penggelapan ini terjadi di Dusun Sangkal, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pemilik mobil baru mengetahui kendaraannya digadaikan setelah datang untuk mengambil mobil tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemilik mobil berinisial SKP (37) mendatangi rumah HS untuk mengambil kendaraan yang sebelumnya disewakan.
Namun, setibanya di lokasi, mobil tersebut sudah tidak ada. Belakangan diketahui, mobil itu telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemilik.
“Pelapor datang ke rumah terlapor untuk mengambil mobil yang sebelumnya disewa. Namun, saat sampai di lokasi, mobil tersebut tidak ada dan diketahui telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemilik,” kata Rita, Minggu (27/9/2026).
Mobil yang menjadi barang bukti merupakan Daihatsu Xenia tahun 2016 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi AB 1420 XZ. Kendaraan tersebut tercatat atas nama korban.
Setelah menerima laporan pada Jumat (25/9/2026), Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan melacak keberadaan mobil tersebut.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan mengamankan mobil sekaligus menangkap HS.
“Petugas berhasil menemukan dan mengamankan mobil beserta terduga pelaku. Saat ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Rita.
Selain mobil Daihatsu Xenia, polisi turut menyita satu bendel surat keterangan penjaminan BPKB sebagai barang bukti.
Saat ini, HS telah ditahan di Polsek Sewon. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan mobil rental itu.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Rita.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wgn)






