NASIONALNEWS.id MAKASSAR – Polisi menyita total 98 item barang bukti terkait kasus sindikat uang palsu yang beroperasi di kampus Universitas Islam Negri (UIN) Alauddin Makassar. Barang bukti itu bernilai ratusan triliun rupiah.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan barang bukti uang palsu yang disita di antaranya 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi tahun 2016. Selanjutnya, 234 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong.
“Kemudian mata uang Korea satu lembar sebesar 5.000 Won. Ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar atau 500 Dong dan mata uang rupiah dua lembar dengan pecahan Rp1.000 emisi tahun 1964. Kemudian ada juga mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar,” urainya.
Tidak hanya itu, dari pengungkapan tersebut polisi juga menyita satu lembar fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun, polisi juga menemukan surat berharga nasional (BSN) senilai Rp700 triliun.
“Ini juga ada yang menarik, ada satu lembar kertas surat berharga negara SBN senilai Rp700 triliun. Kemudian dari beberapa alat bukti yang lain ada tinta, mesin, kaca pembesar, dan lain-lain sebagainya. Totalnya ada 98 item,” tuturnya.
Kapolres Gowa, AKBP Ronald TS Simanjuntak mengungkapkan identitas 17 tersangka dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu. Tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Inisial AI, NM, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR. Kemudian SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Ini masih ada tiga DPO dan akan berkembang selanjutnya,” kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini.
Dari 17 tersangka, Ronald mengungkapkan adanya keterlibatan dua karyawan bank BUMN di Kabupaten Gowa. Dua tersangka tersebut yakni IR dan AK. Para tersangka berperan membeli dan menjual uang palsu tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menggunakan uang palsu tersebut untuk transaksi.
“Dia masuk perannya dalam jual beli uang palsu, dia juga menggunakan. Dia juga menjual dan dia juga membeli,” ungkapnya.