8 Begal di Kalideres, Satu Didor Polisi

oleh -
img 20210927 wa0036

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA –  8 orang sebagai tersangka dalam kasus begal yang terjadi di Jl. Satu Maret Pengadungan Kalideres Jakarta Barat satu pelaku diberikan tindakan terukur. Hal tersebut dikatakan Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat jumpa pers, Senin (27/9/2021).

“Mereka geng motor yang mengatas namakan sebagai kelompok geng motor Jakarta all star “Make Muke” ini dari 11 orang yang diamankan. Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang memenuhi unsur pidana dan 1 (satu) orang tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan,” ujarnya Kapolsek.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Hasoloan Situmorang mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengamanan terhadap para pelaku begal yang dikenal dengan sebutan geng motor Jakarta all star “Make Muke”

“Dari 11 orang yang diamankan pihaknya menetapkan 8 orang tersangka diantaranya berinisial AN (18), SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15) dan RA (17) yang telah mencukupi unsur pidana,” jelasnya.

Hasoloan menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu merencanakan di satu titik di satu lokasi dengan cara mencari sasaran korbannya.

Pada saat ketemu nanti ada yang bertugas melukai atau menakut nakuti korban dengan sajam kemudian apabila sudah berhasil dirampas kendaraan atau harta benda korban yang lain akan mengambil dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam hal ini sepeda motor korban kemudian plat nomor dari koban di copot untuk menghilangkan jejak.

“Ini menurut kami para pelaku sudah cukup mahir,” kata Hasoloan

Hasil kejahatan mereka akan dibagi bagi oleh kelompok mereka. Berdasarkan hasil penyidikan mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Jakarta Barat.

“Mereka tergolong sadis tidak sungkan untuk melukai korban dengan senjata tajam,” ujarnya

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 bilah celurit besar serta mengamankan motor dari korban maupun kendaraan pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“1 orang pelaku terpaksa kami lumpuhkan saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha menyerang petugas,” tegasnya

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Haris Sanjaya menjelaskan, bahwa kelompok geng motor yang mengatasnamakan kelompok tersebut sebagai kelompok geng motor Jakarta all star “Make Muke” tersebut biasa berkumpul pada malam minggu dan bertemu di daerah Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat

“Mereka Kumpul Malam Minggu saling berkomunikasi lewat media sosial Facebook,” ujar Akp Haris Sanjaya

Haris menjelaskan, kejadian tersebut bermula dimana geng motor pada saat kejadian yang terjadi di Jl. Satu maret pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu, 19/9/2021 sekitar pukul 04.00 wib yang lalu hingga menimbulkan 2 orang menjadi korban pembegalan diantaranya Dwi Prastyo (19) dan Dendi prio wicaksono (19) dimana satu diantaranya mengalami luka bacok pada bagian tangan dan paha hingga korban Dwi Prastyo (19) terjatuh dari motornya

Mereka berputar putar di daerah Kapuk Cengkaréng, Jakarta Barat kemudian karena tidak mendapati kelompok geng lawan akhirnya mereka sampai di daerah Kalideres tepatnya di Jalan Satu Maret, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Pada saat mereka berkumpul didapati dua orang yang sedang berboncengan yang sedang melintas berlawanan arah.

Pada saat geng motor tersebut bertemu dengan korban langsung ditikam lalu korban jatuh lalu disabet dengan senjata tajam oleh geng motor.

“Setelah melukai korban lalu motor diambil dan korban dilarikan ke RS dan setelah kejadian tersebut, mereka langsung melarikan diri,” kata Haris

Haris menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut kemudian tim buser mendatangi tempat kejadian perkara untuk menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti di sekitar lokasi

Berbekal informasi yang didapat kemudian tim buser melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 11 orang tapi hanya 8 yang jadi tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.