NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Ratusan warga Kebon Sayur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diikuti sekitar 200 warga.
Dalam aksinya, massa berorasi di Jalan Raya Kapuk dan menutup sebagian badan jalan, sehingga arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat terganggu.
Sebanyak 30 perwakilan warga kemudian diterima untuk beraudiensi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik atas lahan yang mereka tempati.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cengkareng menjelaskan bahwa penandatanganan surat penguasaan fisik tidak dapat dilakukan karena status lahan masih dalam sengketa.
Pemerintah kecamatan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Menurut penjelasan pihak kecamatan, terdapat sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, di antaranya PT Pertamina (Persero) yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta pihak yang mengatasnamakan ahli waris Johannes Mourman, Sri Herawati, dan Azizah Salim.
Namun, penjelasan tersebut ditolak oleh sebagian warga. Setelah audiensi berakhir, massa kembali berorasi di depan pagar kantor kelurahan.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah peserta aksi membakar ban bekas dan merusak pagar kantor kelurahan.
Terkait Camat melontarkan kata yang tidak pantas, Ia menegaskan, gegara warga berebut mic untuk berkomentar, suasana diskusi menjadi gaduh, lantas terucap bahasa itu. Tidak ada niat menganggap warga seperti yang dianggap.
“Kami tidak mengatakan itu, mereka berebut Mic lantas saya berucap itu, bukan bermaksud menyamakan dengan yang dimaksud, ” jelasnya.






