Cabuli Anak Dibawah Umur, JI Ditangkap Polisi

oleh -
screenshot 2023 01 18 20 48 28 46
Foto: Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – JI (45) melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Atas peristiwa tersebut Polsek Kebon Jeruk mengamankan pelaku.

Penangkapan pelaku cabul oleh warga tersebut pun sempat viral di media sosial instagram.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku cabul tersebut

“Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur,” ujar Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu, (18/1/2023).

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan, pelaku adalah tetangga para korban yang sering memberikan uang jajan kepada para korban. Setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.

“Dalam hal ini terdapat 2 korban wanita anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku,” ucap AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan.

Dimana kejadian tersebut terkuak pada hari Selasa, 17 Januari 2023 saat salah satu korban dimandikan oleh orang tua nya

“Korban mengeluh sakit pada area sensitif nya kemudian orang tua korban menanyakan kepada putri nya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku,” terangnya

Dari hasil keterangan bahwa Pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada para korban, namun para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk dan berhasil mengamankan pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Th. 2002. Tentang Perlindungan Anak.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.