NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik di Polda Metro Jaya menjadi sorotan. Pasalnya, hingga September 2026, pihak terlapor disebut belum juga memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik, meskipun telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
Laporan tersebut dibuat oleh Alvis Alvendo di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 7 November 2025. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polda Metro Jaya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/8006/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, sebagaimana tercantum dalam dokumen tanda penerimaan laporan.
Dalam proses penanganan laporan tersebut, Alvis Alvendo selaku pelapor didampingi kuasa hukumnya, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H.
Perkara ini berawal dari dugaan adanya penyebaran informasi melalui media sosial, termasuk Facebook dan Instagram, yang menurut pelapor memuat informasi yang menyerang atau mencemarkan nama baiknya, yang diduga dilakukan oleh saudari AW.
Pelapor kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian agar dugaan perbuatan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudah Dua Kali Dipanggil, Terlapor Tidak Hadir (AW)
Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut menjadi perhatian karena pihak terlapor (AW) disebut telah dua kali dipanggil oleh penyidik untuk menjalani klarifikasi, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., menyayangkan sikap terlapor (AW) yang dinilai belum menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penanganan laporan.
Menurutnya, pemanggilan oleh penyidik merupakan bagian dari proses hukum untuk memberikan kesempatan kepada pihak terlapor menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun, terlapor sudah dua kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan sampai dengan September 2026 belum juga hadir memenuhi panggilan tersebut. Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”
Ade menegaskan, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, kehadiran seluruh pihak yang dipanggil sangat penting agar perkara dapat diperiksa secara berimbang dan objektif.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan dan objektif. Pelapor sudah memberikan keterangan dan mengikuti proses yang diperlukan. Karena itu, kami berharap terlapor juga memenuhi kewajibannya untuk hadir ketika dipanggil penyidik,” ujar Ade.
Pelapor Menunggu Kepastian Hukum
Pelapor berharap kepolisian dapat segera memberikan perkembangan terkait laporan yang telah dibuat sejak November 2025 tersebut.
Pihak pelapor juga menyatakan akan tetap menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Tidak hadirnya terlapor dalam dua kali pemanggilan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan kewenangan penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga September 2026, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya.






