NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Terkait pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower Base Transciever Stasiun (BTS) di Blok D 81 A di RW 012 Taman Semanan Indah (TSI) Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang dibongkar pada 7 Juni 2023. Warga Jakarta Barat, Johnet mendesak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta untuk mengusut tuntas.
“Terkait pemalsuan IMB tower BTS di wilayah RW 012 Semanan, seharusnya Dinas PTSP mengusut tuntas, siapa pelaku pemalsuannya. Karena sudah menggunakan instansi berlogo provinsi DKI Jakarta,” kata Johnet saat dikonfirmasi wartawan nasionalnews.id, Selasa (7/5/2024).
Menurut Johnet, Dinas PTSP segera memanggil pemilik tower yang sudah dibongkar, untuk dimintai penjelasan terkait IMB palsu.
“Lakukan pemanggilan pemilik tower tersebut, gali keterangan dari mereka, siapa yang membuat IMB itu, kalau PTSP tidak melakukan, berarti ada indikasi setiap pembangunan tower di Jakarta banyak menggunakan IMB palsu,” ujarnya.
Ia juga menyarankan ke Dinas PTSP supaya segera mengusut tuntas, dan pelaku pemalsuan tertangkap maka harus dipidanakan, untuk memberikan efek jera.
“Logo Jaya Raya itu simbol DKI, kalau dipalsukan berarti sudah melecehkan. Untuk itu usut, tangkap dan pidanakan, sebagai efek jera,” tegasnya.
Sebelumnya, Johnet menjelaskan, terkait perubahan IMB sesuai dengan undang-undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (BG) menjadi persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan peraturan pemerintah no 16 tahun di 2021.
“Di tahun 2021 itu sudah bukan lagi IMB, melainkan sudah menjadi PBG dan dikembalikan lagi Citata, pengembalian ini sebagai langkah penting dalam regulasi perizinan bangunan di Indonesia,” tutup Johnet.