NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Pemilihan Dewan Kota yang dianggap mekanismenya tidak transparan, kuasa hukum calon dewan kota Uci Sanusi dari Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat melayangkan surat keberatan ke Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dari 6 Kuasa Hukum Uci Sanusi salah satunya Andi Andika S.H. kepada nasionalnews.id menyampaikan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait adanya ketidak transparan di pemilihan anggota dewan kota di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Saya menganggap di pemilihan Dekot tidak transparan, karena sesuai SE Sekretaris Daerah (Sekda) di bulan Oktober sudah ada penetapan mungkin ada pelantikan, namun tidak dilakukan mundur sampai bulan Desember, Dan saya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait yaitu ke wali kota, gubernur , DPRD, karena mereka yang punya tahapan kewenangan,” kata Andika yang mewakili 6 Kuasa Hukum saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (31/12/2024).
Menurut Andika seharusnya setelah tidak dilaksanakan pada Bulan Oktober, seharusnya diedarkan kembali Surat Edaran (SE) sebagai dasar penundaan karena ada dasar hukumnya.
“Apa bunyi-bunyi dari SE penundaan itu, dari Bulan Oktober ke Bulan Desember agar benar-benar transparan, karena jelas ada dasar hukumnya ,” ujarnya.
Kata Andika, ada lagi yang dianggap tidak transparan yaitu terkait hasil nilai dari panitia seleksi (Pansel) yang terkesan tertutup.
“Hasil nilai itu seperti apa. Seharusnya pansel sendiri memberitahukan, agar para calon bisa mengetahui berapa nilainya, karena merekrut pejabat publik itu harus transparan, terkait figurnya, cara kerjanya, dan pasti itu ada catatannya,” jelasnya.
Masih dikatakannya, berdasarkan surat keputusan gubernur no 854 Tahun 2024, tentang penetapan anggota dewan kota/kabupaten se DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat Kecamatan Kalideres.
“Klien kami keberatan disinyalir nama tersebut mempunyai catatan masalah saat menjalankan tugas, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat kecamatan yaitu Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres,” jelasnya.
Namun apabila langkah awal tidak ada tanggapan maka sebagai kuasa hukum akan melakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika langkah pertama, kedua tidak ada jawaban, maka kita akan mengambil langkah PTUN,” ungkapnya.