NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Jambret berinisial APS (18) dan JC (24) diamankan Polsek Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat. Keduanya diamankan lantaran menjambret seorang pelajar wanita pada Minggu (29/5/2022).
Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Sahabat Baru RT 09/01 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H. Slamet Riyadi mengatakan, mereka melakukan aksi penjambretan untuk main judi online.
“Alasan kedua pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran untuk modal bermain judi online atau slot,” ujar Kompol H Slamet Riyadi di dampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno di Mapolsek, Senin (6/6/2022).
Kapolsek juga menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban berinisial VA (15) sedang membeli makanan di pinggir jalan sambil memegang Hp.
“Tiba – tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan berinisial APS (18) dan JC (24) dari arah belakang korban dan memepet korban, lalu mereka langsung merebut Hp korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, korban sempat berteriak ‘maling’ hingga terdengar oleh sejumlah warga yang berada di dekat lokasi. Mengetahui adanya kejadian tersebut, pihak Babinkamtibmas bersama dengan warga melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
“Ketika dia (pelaku) sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga,” tuturnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti Hp hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh Slamet mengatakan, pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian Hp tersebut. Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang Hp-nya.
“Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan Hp. atau sedang telepon. itu sasaran mereka,” tuturnya.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kapolsek.
(Budi Beler )