NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Sekolah IP Yayasan Kenang Indonesia (YAKIN) di Jalan Bangun Nusa Raya No. 10, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mempertanyakan sekelompok orang yang mengaku sebagai Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN UP3 Cengkareng (CKG) masuk ke area sekolah secara paksa pada Rabu (15/5/2024) siang. Sekitar pukul 13.00 WIB,
Menurut keterangan pihak sekolah, tim tersebut memaksa masuk ke dalam area sekolah meski kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Mereka meminta bertemu pemilik yayasan dan akhirnya menemui Bendahara Sekolah, Atin Herawati.
“Petugas mendobrak pintu gudang dan memotong gemboknya,” kata Atin saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Masih kata Atin, Tim P2TL PLN UP3 CKG mengaku kedatangan mereka terkait dugaan pencurian listrik. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 02.30 WIB dini hari atau sekitar 13,5 jam. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap guru, pegawai, hingga peralatan sekolah.
Atin juga menyebut, petugas tersebut membawa sejumlah barang dari gudang sebagai barang bukti, meski sebagian besar merupakan barang yang sudah tidak terpakai.
Sementara Kuasa Hukum sekolah IP YAKIN Dea Kusumawardani S.H, M.H menanyakan prosedur atau penjelasan pelanggaran yang dituduhkan.
“Tidak ada penjelasan jelas terkait bentuk pelanggaran yang dituduhkan,” ujar Dea Kusumawardani, S.H., M.H. dan Hernita Siahaan. S. H
Menurut Dea, tindakan yang dilakukan pihak P2TL PLN UP3 Cengkareng dinilai berlebihan dan perlakuan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak konsumen untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Dan melanggar Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tentang Penggelapan
“Ada beberapa hal yang kami soroti, antara lain pengambilan kWh meter dekat pos satpam meski pelanggan tidak melanggar, adanya intimidasi terhadap Bendahara Sekolah untuk menandatangani dokumen ketika suaminya sedang sakit, serta ancaman pemutusan listrik bila tidak membayar tagihan susulan. Sedangkan pelanggaran yang disebutkan justru dilakukan pihak non-sekolah dan sudah dieksekusi, tetapi barang-barang sekolah ikut dibawa,” tegas Dea.
Pihak Sekolah IP YAKIN berharap PLN memberikan klarifikasi apakah tindakan Tim P2TL tersebut sudah sesuai prosedur operasi standar (SOP) dan apakah mereka memiliki kewenangan untuk membawa barang milik konsumen.
“Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ungkap Dea.
Sementara PLN UP3 Cengkareng saat dikonfirmasi nasionalnews.id belum bisa memberikan keterangan.






