Pemkot Jakbar Amankan Aset Milik Pemda

oleh -
img 20240430 wa0140

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan pengamanan aset milik Pemda di Jalan Perdana Raya, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (30/4/2024).

Tampak dalam pengamanan aset tersebut pihak Pemkot juga melibatkan pihak TNI dan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Kasubid pengamanan aset Dedy Prihariyadi mengatakan, pengamanan aset milik Pemda ini sebelumnya sudah dikuasai oknum kurang lebih 35 tahun

“Lahan Pemda ini kurang lebih 35 tahun dikuasai oknum,” kata Dedy.

Ia juga menjelaskan, di lahan tersebut ada 10 bangunan yang ditertibkan dengan menggunakan alat berat.

“Di lahan itu ada 10 bangunan yang ditertibkan, yang sebelumnya disewa-sewakan oleh oknum,” jelasnya.

screenshot 2024 04 30 12 19 52 27 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
Kasubid pengamanan aset Dedy Prihariyadi

Luas aset Pemda yang ditertibkan kata Dedy ada 435 meter.

“Untuk global Sertifikat ada 1.888 meter, namun yang kita tertibkan 435 meter, sedangkan yang 1.453 sudah dibangun gedung PMI,” tuturnya.

Sebelum dilakukan penertiban, pihak Pemkot Jakarta Barat sudah merelokasi warga yang tinggal di lahan tersebut.

Ada 10 KK yang direlokasi, karena dalam satu keluarga ada dua kepala keluarga, maka jadi ada 11 KK yang direlokasi Rusunawa Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat

Sementara itu, Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman menjelaskan, sebelumnya pihak Pemkot Jakarta Barat sudah melaksanakan 13 rapat dan sosialisasi dan dua kali peninjauan langsung ke lapangan. Sehingga timbul kesempatan.

“Pertama, pihak Pemkot sudah memberikan waktu kepada warga untuk meninggalkan atau mengosongkan lokasi hunian selambat-lambatnya dua Minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Kedua, warga bersedia direlokasi ke Rusunawa Rawa Buaya Cengkareng , Jakarta Barat sebanyak 11 KK sebagaimana yang terlampir. Ketiga, pihak Kecamatan Grogol Petamburan memfasilitasi perpindahan warga ke Rusunawa dengan menyediakan tenaga PPSU, dan sarana kendaraan berupa truk pengangkutan barang-barang milik warga,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.