NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan obat keras dalam operasi yang dilakukan pada akhir Juli 2026.
Dalam pengungkapan pertama, petugas menangkap seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 unit vape mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan tersangka MS (24) di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari tersangka MS, polisi menyita 13 vape mengandung Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, dan 100 butir Mersi Diazepam. Polisi juga mengamankan buku catatan transaksi serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch. Taufik Iksan, mengatakan, dari dua pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape mengandung Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba, yakni RRF (24) dan MS (24), dilakukan pada akhir Juli 2026,” ujar Kompol Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sedangkan tersangka RRF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











