NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Upaya Restorative Justice (RJ) yang dimediasi Polres Metro Jakarta Barat gagal, korban penganiayaan yang menyebabkan cacat permanen meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap terlapor.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Korban Monang Simanjuntak dan Patners yang dipimpin Monang Benda Roasi.S.H.,CMd saat menggelar konfrensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).
Monang menjelaskan, pihaknya sudah mengikuti proses yang diminta pihak terlapor untuk bertemu dengan korban yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Namun hasilnya mengecewakan dikarenakan pihak terlapor sepertinya tidak ada niatan serius untuk berdamai.
“Upaya yang dilakukan Polres sudah bagus, kami sangat mengapresiasi, tapi pihak terlapor sepertinya tidak ada keseriusan dalam persoalan ini, ” kata Monang.
Masih kata Monang, dalam kasus ini kliennya mengalami cacat permanen. Untuk itu meminta pihak kepolisian agar segera menahan terlapor.
“Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Karena apa yang sudah kami laporkan sudah sesuai dengan unsur pidana,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya korban sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada (01/6/2026). LP/B/1563/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Terkait penganiayaan oleh terlapor kepada korban, hingga korban mengalami cacat permanen disebelah kiri mata.






