NASIONALNEWS.ID, JAKARTA UTARA – Kasus pencurian spion mobil yang meresahkan warga dan sempat viral di media sosial (Medsos) Instragram @ seputar Sunter, berhasil diungkap Polsek Pademangan, Polres Jakarta Utara. Tiga tersangka pelaku dihadiahi tindakan tegas terukur. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pademangan Kompol Binsar saat menggelar konferensi pers, Jumat (31/5/2024).
“Kami berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencuri spion mobil yang selama ini meresahkan warga masyarakat Pademangan. Tersangka berinisial IP (23 th), RY (23 th), AY (20 th). Sementara Y adalah DPO, penadah spion hasil curian,” kata kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan tiga tersangka tersebut sudah pernah melakukan tindak pencurian spion mobil di 9 titik.
“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian di 9 titik, yaitu di wilayah Pademangan, Kemayoran, Sunter dan satu di wilayah Jakarta Barat,” ucap kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, adapun spion yang dicuri adalah jenis mobil-mobil Toyota dan korban ada yang mengalami kerugian hingga puluhan juta.
“Spion mobil yang dicuri adalah jenis Toyota Landcruiser, Toyota Fortuner, Toyota Camry, Toyota Avanza dan Toyota Sigra. Pemilik mobil Landcruiser mengalami kerugian hingga puluhan juta,” jelasnya.
Masih kata Kapolsek, tiga tersangka dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas.
“Pada saat para pelaku menunjukkan TKP tempat pencuriannya berusaha melawan petugas, kemudian diberikan tindakan tegas terukur,” ucapnya.
Tiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.