Sidang Kasus 378 Ditunda, Terdakwa JW Tidak Ditahan

oleh -
img 20251014 wa0157
Foto Ilustrasi

NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Sidang Kasus 378 atau 372 KUHP dengan terdakwa Jimmy Widjaja warga Rawa Buaya , Cengkareng di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang jadwalnya mendengar keterangan para saksi di tunda Minggu depan.

Dalam pernyataannya, Irfan Herman selaku korban menyesalkan penundaan sidang tersebut yang memakan waktu.

“Sidang ditunda berarti menyita waktu lagi,” ujar Irfan Herman Selasa (14/10/2025) di PN Jakarta Barat.

Sidang yang ditunda sampai minggu depan itu membuat Jaksa Penuntut Umum Mat. Yasin, SH meyakinkan bahwa terdakwa dipastikan terjerat hukuman soal berapa putusan hukumannya itu dikembalikan lagi pada keputusan hakim.

Disinggung soal terdakwa tidak di tahan di rutan, Mat. Yasin memberikan alasan kemanusiaan.

“Keadaan sakit-sakitan dan sudah ukur salah satu pertimbangannya,” tuturnya.

Perlu diketahui, terdakwa Jimmy Widjaja dilaporkan Irfan atas tuduhan penggelapan uang pembuatan izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan nilai Rp 11 juta.

Jimmy Widjaja dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah hampir satu tahun lamanya. Namun baru dalam bulan ini dilakukan persidangan.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.