NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Dampak Vessel Monitoring System (VMS) ratusan nelayan Muara Angke tidak bisa melaut. Hal tersebut disampaikan koordinator demontrasi Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tri Sutisno saat melakukan orasi di Pengedokan Kapal, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Senin (14/4)2025).
“Kami menolak pemberlakuan VMS, untuk mendaftar saja puluhan juta, dan ini sangat membebani para nelayan tradisional,” ujar Sutrisno.
Bahkan menurutnya, puluhan nelayan yang tidak memiliki VMS dan melanggar zona pencari ikan dikenakan sanksi dengan membayar ratusan juta.
“Banyak nelayan Muara Angke yang kena sanksi akibat melanggar zona mencari ikan, dan dendanya sangat memberatkan para nelayan, ini tidak adil, untuk itu kami meminta pemerintah untuk menghapus VMS,” tambah Sutrisno.
Sementara Nunung dari pengurus HNSI DKI Jakarta, mengeluhkan keberatan diadakannya pemasangan VMS pada kapal di bawah 30 GT.
“Kami berharap kepada Presiden Prabowo dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengkaji ulang terkait pemberlakuan VMS serta zona pencari ikan, karena sangat merugikan nelayan kecil,” ungkapnya.
Ia berharap kepada pemerintah pusat supaya nelayan kecil diberikan kebebasan dalam mencari ikan di perairan Indonesia.
“Saya berharap tidak ada sekat atau batas zonasi dalam mencari ikan, supaya nelayan kecil sejahtera,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan nelayan Muara Angke tergabung Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Gerakan Nelayan Tradisional Kaliadem (Gentak) melakukan unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa tersebut memprotes pemberlakuan Vessel Monitoring System (VMS) atau mesin pendeteksi keberadaan kapal .
Orasi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan berjalan 1 km melewati pemukiman Pelabuhan Muara Angke.
Tuntutan dalam orasi tersebut :
1. HNSI Menolak Menggunakan Sistem Pemantau Kapal Perikanan (VMS), Khusus Untk Kapal GT 5 – 30.
2. HNSI Menolak Penghapusan Rumpon Seluruh Indonesia.
3. HSNI Memohon kepada Kementerian Kelautan Untuk Merealisasikan 2 Zona Tangkap 711 Lautan China Selatan dan 712 Laut Utara Jawa