NASIONALNEWS.ID | Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), H. Akhyar Kamil, S.H., mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang ditujukan kepada masyarakat Aceh ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah video yang beredar melalui akun media sosial TikTok dan dinilai telah melukai perasaan serta harga diri masyarakat Aceh, Senin (22/12/2025).
H. Akhyar Kamil menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk sikap tegas dan tanggung jawab moral organisasi dalam membela kehormatan masyarakat Aceh. Ia menyebutkan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan secara terukur dan konstitusional untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.
“Saya selaku Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto, mewakili masyarakat Aceh dan didampingi oleh 16 orang pengacara, hari ini mendatangi Siber Bareskrim Mabes Polri. Langkah ini merupakan bentuk kecaman dan kekecewaan mendalam atas pernyataan salah satu akun TikTok yang telah melukai hati masyarakat Aceh. Tindakan ini harus dilakukan secara cepat dan tegas agar tidak menimbulkan gejolak sosial,” tegas Akhyar kepada awak media.
Ia menambahkan, pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi PAS, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap harkat, martabat, dan harga diri seluruh masyarakat Aceh, terlebih dalam situasi daerah yang tengah menghadapi bencana.
Sementara itu, Dr. Emiral Rangga Tranggono, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Persaudaraan Aceh Seranto, menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi telah membuat laporan polisi terhadap akun TikTok @wdagelanpolitik.
“Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik ke Siber Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi: L/B/626/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 22 Desember 2025,” jelas Emiral.
Menurutnya, konten video yang diunggah akun tersebut dinilai sangat tidak pantas dan menyakiti perasaan masyarakat Aceh, terutama di tengah kondisi masyarakat yang sedang dilanda bencana. Pernyataan dalam video tersebut dianggap berpotensi memicu konflik sosial dan memperkeruh suasana.
“Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” lanjutnya.
Emiral menegaskan, pelaporan ini juga bertujuan sebagai langkah preventif agar tidak terjadi aksi-aksi anarkis atau persekusi di tengah masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan penutupan akun yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ini adalah upaya antisipasi agar tidak muncul tindakan emosional di masyarakat yang justru dapat merugikan semua pihak,” ujarnya.
Senada dengan itu, H. Akhyar Kamil berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif demi terciptanya rasa keadilan.
“Situasi di Aceh saat ini belum sepenuhnya stabil akibat bencana. Jika hal-hal seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum, kami khawatir akan memicu reaksi emosional di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan sejak dini,” tegasnya.
Ia pun menutup dengan harapan agar laporan tersebut dapat diproses secara cepat dan transparan demi menjaga ketertiban serta kondusivitas nasional, khususnya bagi masyarakat Aceh.
Editor : Daenk







