NASIONALNEWS.ID, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat layanan sertifikasi profesi agar lebih luas jangkauannya.
Selain itu terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Sertifikasi profesi penting karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja, yaitu bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja sesuai standar,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Arahan itu disampaikannya saat memimpin pertemuan dengan Sekretariat BNSP di kantor BNSP, Jakarta pada Rabu (14/1/2026).
“Bukti kemampuan ini membantu tenaga kerja lebih percaya diri bersaing dan membuka peluang kerja yang lebih luas.”
Yassierli mengutarakan akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif.
Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” ujarnya.
Kemnaker dan BNSP berperan memastikan pengakuan kemampuan kerja berjalan baik.
Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu lembaga yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang kerja.
“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” tuturnya.
Kepala BNSP, Syamsi Hari menyampaikan capaian sertifikasi profesi mencapai 1,6 juta pada 2025.
“Sertifikasi menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja yang mendasarkan pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, khusus dan internasional dalam sistem BNSP.”






