NASIONALNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Program Inovasi Layanan 70-70 Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang disebutkan lebih efisien dan efektif. Pasca diluncurkan, progres pengajuan pemohon secara langsung meningkat, warga bisa mengurus sendiri, tanpa pakai pengacara.
Sebelum adanya program tersebut, permintaan pengajuan berkas pengurusan yang masuk ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang memang tercatat tinggi. Namun dalam 5 tahun ke belakang setelah diluncurkan program Inovasi Layanan 70-70 juga dirasakan tepat sasaran dan mengurangi antrian pemohon.
Kasubsi Hak Pendaftaran Tanah (HPT) Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Ahmad Munardi mengatakan, salah satu alasan kenapa program layanan ini diluncurkan, karena masyarakat akan lebih efisien waktu ketimbang harus bolak balik mengurus satu surat permohonan. Maka itu kata dia, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang berusaha konsisten dan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Banten menjalankan program pertanahan nasional tersebut.
“Ini merupakan solusi mempercepat layanan kami kepada masyarakat. Tapi syaratnya asalkan berkas yang diajukan dari pemohonnya langsung. Pokoknya sayaratnya orang yang tertera dalam sertifikat, tidak dikuasakan. Kenapa juga bisa lebih cepat, dalam Layanan Inovasi 70-70 ada pelimpahan kewenangan dari pimpinan, tidak harus melewati banyak pejabat kantor. Ini juga ssebelumnya sudah dikaji sehingga tidak berbenturan dengan aturan,” ucap Ahmad Munardi kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Dia melanjutkan, adanya program ini selain bisa efisiensi, juga bisa menghindari adanya perantara. Warga yang mengurus secara langsug lebih hemat mengeluarkan biaya ketimbang harus merogoh koceknya untuk perantara atau calo.
“Kalau bisa urus sendiri kenapa harus pakai perantara, kan ini sudah menjadi moto BPN-RI,” tegasnya.
Sekarang ini, dalam program yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN-RI ini, setiap hari pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang secara komitmen telah mendukung penuh program Layanan Inovasi 70-70. Pelayanan kami setiap hari pada Senin hingga Jumat dari pagi hingga siang.
“Setiap hari kami bisa mengurus 30 hingga 40 berkas permohonan. Pajabat yang membidangi komitmen atas arahan Pak Himsar (Kepala ATR/BPN, red) meski sedang dalam rapat tetapi kalau ada berkas yang dicek atau ditandatangani langsung memproses data pemohon,” tukasnya.
Sehingga visi mengusung pelayanan publik secara optimal dan prima berjalan lancar karena didukung semua petugas dan pejabat yang sudah komitmen. “Progress layanan ini belakangan volume permohonan semakin meningkat,” ujarnya.
Program percepatan layanan 70-70 memang diluncurkan berbarengan saat HUT RI yang ke 70 tepatnya pada 15 Agustus 2015.
“Program layanan 70-70 yang kami berikan ke masyarakat selesai diproses hanya dengan satu hari saja. Ini keunggulannya. Dan pimpinan yang mencetuskan programnya,” katanya menegaskan.
Kalau masyarakat sebagai pemohon telah melengkapi berkas maka dari petugas ATR/BPN Kabupaten Tangerang langsung memproses. Pagi hari berkas masuk, kemudian tidak sampai sore permohonan sudah bisa sudah bisa dibawa pulang oleh pemohon.
Menurutnya, layanan 70-70 diantaranya program layanan Perubahan Hak (PH), biasanya untuk program PH (hak guna bangunan menjadi hak milik) secara normal permohonannya diselesaikan dalam 5 hari, tetapi sekarang bisa diproses hanya dalam satu hari saja
Yang kedua dalam program inovasi layanan 70-70 adalah Roya atau penghapusan hutang. Jadi masyarakat bisa langsung mengurus ke BPN supaya segera dihapuskan catatan hutangnya pada Bank.
“Nanti masyarakat akan dihapuskan catatan hutangnya kalau sertifikatnya masuk agunan Bank, itu Roya. Program layanan Inovasi 70-70 lainnya adalah Pengecekan Sertifikat. Dan ini juga langsung diproses dalam 1 hari,” pungkas Ace. (SL)






