Kantor Pertanahan Jakarta Barat Jemput Bola Layanan dan Patok Target Peralihan Hak 10 Hari

oleh -
bb2ae65a dfd7 4a43 974b 667a4c4b52a8

NasionalNews.id – JAKARTA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan dengan mendekatkan layanan langsung ke pemukiman warga, sekaligus menggenjot percepatan sertifikasi dan peralihan hak atas tanah.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantah Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, saat menghadiri kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko di Balai Warga RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Senin (24/8/2026).

Shinta menegaskan bahwa jajarannya tidak lagi sekadar menunggu warga di balik meja kantor, melainkan aktif berkolaborasi dengan jajaran pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW melalui program layanan keliling berkala di setiap kecamatan. Langkah jemput bola ini terbukti efektif menyelesaikan persoalan warga secara langsung di lapangan, seperti penanganan sertifikat rusak akibat rayap yang langsung diberikan solusi pembuatan sertifikat pengganti.

Selain menghadirkan mobil layanan keliling, Kantah Jakarta Barat mengusung dua inovasi unggulan untuk memberikan kepastian layanan bagi masyarakat:

 Percepatan Peralihan Hak 10 Hari: Diresmikan sejak 17 Agustus 2026, program peralihan hak (seperti Akta Jual Beli) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 10 hari sejak pembayaran BPHTB terverifikasi.

 Pengukuran Terjadwal: Menghapus ketidakpastian masa tunggu, pemohon kini langsung menerima tanggal pasti pelaksanaan pengukuran bidang tanah saat pertama kali mendaftarkan berkasnya.

Untuk mendukung kelancaran proses pengukuran, warga diimbau untuk memastikan patok batas tanah sudah terpasang dengan jelas sebelum petugas datang ke lokasi.

Shinta juga mengajak seluruh masyarakat Jakarta Barat yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera mendaftarkan aset mereka, memanfaatkan kemudahan sistem sertifikat elektronik yang kini telah diterapkan. Sinergi antara Kantah, Forkopimko, camat, lurah, hingga pengurus RT/RW diharapkan mampu mendorong tercapainya target seluruh bidang tanah di Jakarta Barat terdaftar dan berkepastian hukum.

 

( Peri )

No More Posts Available.

No more pages to load.