NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah pascabencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar)
Bencana ini menimbulkan dampak terhadap berbagai aspek seperti bangunan dan infrastruktur.
Dampak lainnya adalah beberapa layanan negara seperti layanan dasar pendidikan dan kesehatan.
Kemudian, administrasi kependudukan, keberlanjutan data, dokumen pemerintahan, dan masyarakat.
Untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana tersebut, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keppres nomor 1 tahun 2026.
Dalam satgas tersebut, Kementerian PANRB berperan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.
“Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melaksanakan pelindungan arsip negara, pelindungan ASN (Aparatur Sipil Negara), serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN agar tetap terjaga pascabencana,” kata Wakil Menteri (Wamen) PANRB, Purwadi Arianto.
Pernyataan ini disampaikannya saat membuka kegiatan ‘Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pasca Bencana Dibidang Tata Kelola’ bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian PANRB pada Kamis (29/1/2026).
“Untuk itu penanganan tata kelola pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN),” ujarnya.
Lima pilar dukungan pemulihan fungsi pemerintahan yaitu pilar pertama, aktivasi penyelenggaraan pemerintahan seperti fleksibilitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
Selain itu pemberian diskresi administratif kepada kepala daerah dan pimpinan instansi.
Pilar kedua, penyelamatan dokumen dan data seperti fasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang.
Pilar ketiga, konsolidasi aparatur seperti mobilisasi dan penugasan ASN lintas instansi/wilayah di daerah bencana.
Hal lainnya adalah penugasan siswa tahap akhir pada sekolah kedinasan sebagai pengganti tugas akhir/KKN.
Pilar keempat, pemulihan sarana, pendukung seperti penyediaan sarana dan prasarana kerja darurat.
Hal itu adalah kantor sementara/mobile, peralatan teknologi informasi (TI), jaringan komunikasi dan listrik darurat.
Pilar kelima, pengaturan kembali tugas dan prioritas pemerintahan daerah.
Langkah ini meliputi Penyesuaian indikator kinerja dan target pembangunan daerah selama masa pemulihan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengemukakan pihaknya berfokus pada kantor pemerintahan di daerah terdampak bencana.
Hal ini diharapkan dapat segera kembali aktif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melibatkan para taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Langkah ini untuk melakukan pembersihan kantor pemerintahan dan pendampingan dalam aktifasi sistem bagi para ASN yang bekerja di wilayah terdampak bencana.
“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan efektif. Oleh karena kolaborasi antar instansi menjadi hal penting untuk pemulihan tata kelola pemerintah di wilayah pascabencana,” ujarnya.
Sekretaris Utama (Sestama) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rini Agustiani menambahkan pihaknya telah menerjunkan tim ke wilayah terdampak bencana, bekerjasama dengan instansi lainnya.
Sebab, kerusakan arsip pemerintah daerah yang terdampak bencana mencapai 90%.
Pogram yang dilaksanakan ANRI adalah pendampingan, pendataan kerusakan arsip pascabencana, serta pemetaan arsip vital.






