Nasionalnews.id Palembang – Babinsa Kelurahan Lima Ulu, Koramil 418-04/Kertapati, Serka Sujiman dan Koptu Irhamzah, melaksanakan monitoring kegiatan sidang lapangan masalah sengketa tanah warga, atas nama Januwar Kwan vs Lacinong.
Monitoring kegiatan tersebut, dilaksanakan di Jalan Gub. H. Bastari, RT 67, RW 11, Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang, Jumat (10/7/2026).
Sidang lapangan ini, dihadiri pihak pengacara diantara kedua belah pihak sengketa, Lurah Lima Ulu, Kasitrantib, Bhabinkamtibmas, dan pendukung kedua belah pihak.
Sidang lapangan sengketa tanah ini, bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan bukti surat yang ada di persidangan dengan kondisi rill di lapangan.
Hal ini, dilakukan agar hakim memiliki keyakinan penuh sebelum menjatuhkan putusan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat dieksekusi.
Hasil dari sidang lapangan ini, juga akan menjadi alat bukti dan bahan pertimbangan krusial bagi majelis hakim sebelum mengambil keputusan akhir.
Monitoring sidang lapangan sengketa tanah yang dilakukan Babinsa Lima Ulu ini, adalag untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemeriksaan berlangsung, serta mencegah terjadinya konflik fisik antar pihak yang bersengketa. (Herry/rl)











