NASIONALNEWS.ID, YOGYAKARTA — Penghormatan kepada para Veteran Republik Indonesia tidak cukup hanya melalui seremoni. Hak dan kesejahteraan para pejuang bangsa itu harus diwujudkan melalui pelayanan yang nyata, mudah, dan tidak terhambat persoalan administrasi.
Hal tersebut ditegaskan Kasrem 072/Pamungkas Kolonel Inf Teguh Wiratama, S.Sos., M.Han., saat mewakili Danrem 072/Pamungkas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antar-Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan terkait hak-hak tertentu untuk kesejahteraan Veteran RI di The Jogja Hotel & Conference Center, Kota Yogyakarta, Rabu (7/10/2026).
Rakor yang digelar Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) Kemhan RI itu diikuti sekitar 100 peserta. Mereka berasal dari unsur TNI, pemerintah daerah, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), PT Taspen, serta para Veteran RI.
Forum tersebut membahas upaya menyatukan langkah berbagai pihak agar pemenuhan hak Veteran dapat berjalan tepat sasaran dan tidak terkendala persoalan administrasi.
Saat membacakan sambutan Danrem 072/Pamungkas, Teguh mengatakan Veteran merupakan bagian penting dari perjalanan bangsa. Mereka telah mencurahkan tenaga, pikiran, keberanian, bahkan mempertaruhkan jiwa dan raga demi mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Penghormatan dan perhatian kepada para Veteran tidak semata-mata sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan masa lalu, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab generasi penerus,” tegas Teguh.
Menurutnya, pemenuhan hak Veteran tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antara kementerian/lembaga, TNI, pemerintah daerah, LVRI, PT Taspen, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sinergi itu diperlukan mulai dari pendataan, verifikasi, penetapan status hingga pemenuhan hak dan kesejahteraan Veteran.
Sementara itu, Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan RI Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H., menegaskan Rakor tersebut bukan sekadar agenda seremonial.
Forum itu menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi untuk memastikan hak-hak Veteran, mulai dari tanda kehormatan hingga aspek kesejahteraan, tetap mendapat perhatian negara.
Asep menjelaskan, penataan organisasi dan pengalihan fungsi pembinaan administrasi Veteran ke satuan kewilayahan harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman dan kemampuan personel dalam memberikan pelayanan.
Di tingkat Kodim, penyaringan calon Veteran dilakukan Tim Penyaringan Tingkat II melalui Pasipers. Selanjutnya proses berlanjut di Tingkat I pada Kodam dan dilakukan verifikasi akhir di tingkat pusat.
“Ketelitian dalam verifikasi data menjadi kunci. Kita harus memastikan perubahan mekanisme birokrasi tidak menghambat pelayanan kepada para pejuang bangsa,” ujarnya.
Dalam Rakor tersebut turut dibahas sejumlah hak Veteran, antara lain tunjangan Veteran, dana kehormatan, tunjangan janda, duda, dan yatim piatu, hak-hak tertentu, hingga mekanisme pengajuan uang duka wafat.
PT Taspen Cabang Yogyakarta juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan mekanisme administrasi pembayaran berbagai hak tersebut.
Melalui Rakor ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama sehingga pelayanan kepada Veteran dapat berjalan lebih terkoordinasi, tepat, dan tidak berbelit. (Jat/Penrem072Pmk)






