Waktu Kerja ASN Banten Maju Selama Ramadhan

oleh -
oleh
Gubernur Banten, Wahidin Halim, poto: ist/nasionalnews.id/kota tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengusulkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten dapat dimajukan selama bulan puasa.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

“Selama ini jam kerja ASN saat bulan puasa mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Maka saat ini saya ingin memajukannya menjadi mulai pukul 06.00 hingga 12.30 dan jumat menjadi 06.00 hingga 13.00 WIB,” kata WH saat menyampaikan tausyiah pada pengajian awal bulan Ramadhan di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Kota Serang, Senin (6/5/2019).

WH menambahkan, pihaknya melakukan itu, agar ASN di lingkup Pemprov Banten tetap produktif meskipun sedang berpuasa. Sebab, jika jam kerja mundur saat bulan Ramadhan, ASN megisi selisih waktu dengan cara tidur.

“Akibatnya menurunya produktifitas saat jam kerja dimulai. Sementara, dengan memajukan jam kerja lebih awal dan waktu pulang siang hari, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktifitas lain di lingkungannya masing-masing,” paparnya.

Lebih dalam ia mengatakan, ibadah puasa harus diniatkan karena Allah SWT sebagai bentuk ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. Maka dirinya berharap, puasa Ramadhan dijadikan para ASN sebagai hijrah atau perubahan dari prilaku yang belum baik menjadi lebih baik lagi. Dan harus diyakini bahwa puasa memberi dampak perubahan dalam kehidupan agar lebih istiqomah, tawadhu, rendah hati, sederhana dan tidak menjadikan puasa hanya sebagai ibadah menahan makan dan minum, melainkan juga menahan hawa nafsu.

“Saya harap kesadaran pribadi terbangun saat berpuasa, membentuk keshalehan diri dan keshalehan sosial. Ibadah puasa harusnya memberikan dampak tidak hanya hablumminallah tapi juga hablumminannas. Saling memafkan, disiplin, tingkatkan produktifas. Sebagai pegawai punya hak gaji, tunjangan dan lainnya, tapi kalian punya kewajiban taat pada apa yang diperintahkan dan diatur,” ungkapnya.

Sementara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu. Sementara, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-maisng dengan menyesuaikan situai dan kondisi setempat.

“Jadi, Pemda dipersilahkan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu, seandainya masuk jam 06.00 WIB pagi bisa pulang jam 12.30 WIB dengan ausmsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB,” terang Komarudin.

Komarudin menambahkan, jam kerja yang ditetapkan Pemprov nantinya melebihi dari batas minimal yang ditetapkan Menpan. Selain itu, jam kerja baru ini tidak menambahkan jam istirahat karena ketika masuk jam istirahat ASN sudah memasuki jam pulang.

“Makanya nanti kita letakkan juga mesin Fingerprint di masjid, jadi ketika ASN sudah selesai shalat langsung bisa pulang, tanpa perlu ke kantor lagi,” tandas Komarudin. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.