NASIONALNEWS.id, KOTA TANGERANG – Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Kota Tangerang mengaku tidak akan melakukan jual-beli seragam sekolah setelah mendapatkan larangan dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Selasa, (12/08/25).
Perwakilan sekolah menyebut, Atensi Kepala sekolah meniadakan dagang seragam dilingkungan sekolah setelah mendapatkan intruksi dari dinas pendidikan.
“Intruksi dari bapak, belum pernah mengadakan dan tidak akan mengadakan karena tidak ada gitu loh intruksi dari dinas”tuturnya.
Lanjut Humas, ia mengatakan intruksi dari dinas pendidikan Kota Tangerang yang berdasarkan pada petunjuk teknis didalam permendikbud, dinas Kota Tangerang melarang kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak dagang seragam di sekolah.
“Ia intinya jawaban kami kalau masih ada larangan maka kami silent tidak akan mengadakan,”
Masih kata Humas, murid yang kedapatan belum memiliki pakaian saat ini siswa masih menggunakan pakaian bebas dan mengaku belum mengerti langkah selanjutnya.
“Masih pakaian bebas, baju sdnya ga tau karena kedepannya kita kan engga ngerti. jadi sementara, kan tidak mengadakan intruksi tidak boleh, kalau nanti intruksi tidak boleh, ya seterusnya orang tua beli sendiri apakah pakai batik bebas,” ujarnya.
Saat ini pihak sekolah masih menunggu keputusan dari dinas pendidikan.
“Ia, insya Allah kita kan engga tau kedepannya kalau nanti pemerintah memperbolehkan ya apa boleh buatlah. ya karena ini larangan ya kita engga tau,” tutupnya.
(Nrfdlh.Z)






