NASIONALNEWS.id KOTA TANGERANG – SMPN 33 melanggar Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan terkait larangan outing class ke luar kota,. Diduga cari untung abaikan keselamatan siswa, berdalih sesuai dengan kurikulum P5.
Hal itu disampaikan wakil Kepala Sekolah SMPN 33 Kota Tangerang, Rudinaman menyatakan, bahwa Study tour ke luar kota sesuai dengan kurikulum P5 dan tidak melanggar Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
(Zikri)