Koperasi Merah Putih Masuk Desa, Tata Kelola Harus Dirombak

oleh -
semnas

NASIONALNEWS.ID, YOGYAKARTA — Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mendorong desa menata ulang cara mengelola pemerintahan dan ekonomi. Jangan sampai lembaga baru justru berbenturan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan kelembagaan ekonomi yang sudah berjalan.

Gagasan itu mengemuka dalam Seminar Nasional Pemerintahan dan Desa (SNPD) 2026 bertema “Rekonstruksi Tata Kelola Desa Pasca Lahirnya Koperasi Desa Merah Putih” yang digelar Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta, Sabtu (19/9/2026).

Seminar berlangsung secara hybrid dan diikuti sekitar 130 peserta. Sebanyak 20 peserta hadir langsung, sementara 110 lainnya mengikuti melalui Zoom Meeting dan YouTube Live.

Pesertanya berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping desa, pengelola BUM Desa, koperasi hingga praktisi pemberdayaan masyarakat.

Ketua STPMD “APMD” Yogyakarta, Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si., mengatakan rekonstruksi tata kelola desa tidak boleh sekadar menambah struktur atau lembaga baru.

Menurutnya, perubahan harus menyentuh hal yang lebih mendasar, mulai dari sumber kewenangan pemerintahan, siapa yang mengambil keputusan, di mana kewenangan ditempatkan, hingga kepada siapa pemerintah desa bertanggung jawab.

“Persoalan pemerintahan desa harus dilihat dari perspektif yang lebih mendasar, yakni dari mana kewenangan pemerintahan berasal, siapa yang berhak menentukan perkara bersama, di mana kewenangan ditempatkan, dan kepada siapa pemerintahan bertanggung jawab,” kata Sutoro.

Ia menegaskan desa tetap harus memiliki ruang untuk menentukan dan mengurus kepentingan bersama dalam kerangka hukum negara.

Karena itu, masuknya kebijakan nasional ke desa harus tetap menjaga prinsip demokrasi, partisipasi, dan kedaulatan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudanegara, Ph.D., mengatakan Pemda DIY mendukung kebijakan KDKMP, termasuk menyediakan lahan untuk pembangunan gerai koperasi di atas tanah kalurahan yang menjadi aset Kasultanan maupun Kadipaten Pakualaman.

Saat ini, sebanyak 438 KDKMP berbadan hukum telah terbentuk di tingkat kalurahan dan kelurahan di DIY.

Sementara pembangunan gerai dan pergudangan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara telah mencapai 115 lokasi.

Namun, menurut Yudanegara, muncul pertanyaan penting setelah koperasi tersebut hadir: bagaimana posisi kalurahan dan bagaimana pembagian peran dengan lembaga ekonomi desa lainnya?

“Setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir, peran kalurahan akan ditempatkan sebagai apa? Momentum ini harus kita gunakan untuk mendesain ulang cara kita memandang pemerintahan kalurahan itu sendiri,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena KDKMP akan bersentuhan langsung dengan tata kelola ekonomi lokal, pengelolaan sumber daya, akuntabilitas publik, hingga keberadaan BUM Desa yang lebih dulu berkembang.

Ketua Panitia SNPD 2026, Dr. Rumsari Hadi Sumarto, S.I.P., M.P.A., mengatakan kehadiran KDKMP membawa konsekuensi terhadap hubungan antarlembaga di desa.

Mulai dari pengelolaan sumber daya, pembangunan ekonomi, akuntabilitas, hingga posisi pemerintah dan masyarakat desa perlu ditata kembali.

“Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih membawa konsekuensi terhadap hubungan antarkelembagaan, pengelolaan sumber daya, pembangunan ekonomi, akuntabilitas, serta posisi pemerintah dan masyarakat desa,” katanya.

Ia berharap diskusi tersebut tidak berhenti sebagai kajian akademik, tetapi menghasilkan gagasan yang bisa diterapkan di lapangan.

Salah satu perhatian utama adalah pembagian fungsi antara KDKMP dan BUM Desa. Keduanya perlu memiliki ruang kerja yang jelas agar bisa saling memperkuat, bukan saling mengambil alih.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, menekankan koperasi pada dasarnya dibangun melalui tindakan kolektif, kemandirian, demokrasi, pemerataan, dan solidaritas.

Karena itu, keberhasilan KDKMP tidak cukup dilihat dari banyaknya koperasi yang berdiri.

“Keberhasilan KDKMP harus dilihat dari sejauh mana koperasi benar-benar dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa,” ujarnya.

SNPD 2026 menghadirkan lima narasumber dengan perspektif berbeda.

Prof. Dr. Titin Purwaningsih dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta membahas politik ekonomi KDKMP dan masa depan demokrasi ekonomi desa.

Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo dari UGM mengulas akuntabilitas Dana Desa dan kelembagaan koperasi.

Prof. Dr. Fernandes Simangunsong dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri membahas pembagian fungsi dan hubungan kelembagaan BUM Desa dengan KDKMP.

Kepala Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta, Irsan, S.H., M.Si., Ph.D., mengulas transformasi kelembagaan serta penguatan kapasitas pemerintahan desa.

Sementara Prof. Dr. Ir. Elisa Kusrini dari Universitas Islam Indonesia membahas strategi membangun kemandirian ekonomi dan rantai pasok desa.

Dari seminar tersebut, sedikitnya ada lima dimensi yang menjadi perhatian dalam rekonstruksi tata kelola desa.

Pertama, politik ekonomi desa. Kedua, pembagian fungsi BUM Desa dan KDKMP. Ketiga, transparansi dan akuntabilitas. Keempat, transformasi kelembagaan dan kapasitas aparatur. Kelima, pembangunan rantai pasok desa yang terintegrasi dari produksi hingga pasar.

KDKMP sendiri memiliki landasan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan tersebut mengamanatkan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi di desa dan kelurahan.

Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.

Koperasi diharapkan bisa mengoptimalkan potensi lokal, memperluas akses pasar, memperpendek rantai distribusi, serta memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Namun, pembagian peran yang jelas tetap dibutuhkan.

Dengan begitu, pemerintah desa, BUM Desa, KDKMP, masyarakat, pelaku usaha, pasar, dan pemerintah supradesa dapat bekerja sama tanpa saling mengambil alih fungsi.

SNPD 2026 selanjutnya diarahkan menghasilkan prosiding seminar nasional, publikasi ilmiah, serta policy brief berisi rekomendasi kebijakan. Forum ini juga diharapkan memperkuat jejaring penelitian dan pengembangan tata kelola desa di tingkat nasional. (Jat)

No More Posts Available.

No more pages to load.