Dugaan Kecurangan Pilkada 2024, Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor Didemo

oleh -
img 20241206 225737
Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (6/12/2024)

NASIONALNEWS.ID, KAB.BOGOR – Relawan dan Masyarakat yang mengatasnamakan sebagai “Masyarakat Kabupaten Bogor Menggugat” menggelar aksi damai turun ke jalan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, pada hari Jumat siang tanggal 06 Desember 2024.

Koordinator Lapangan (korlap) Aksi Damai, Sasha Sambyah membenarkan jika Masyarakat Kabupaten Bogor menggugat lakukan aksi damai turun ke jalan dalam rangka menyelamatkan Demokrasi Kabupaten Bogor.

“Dasarnya, kami menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bogor cacat karena diwarnai beragam kecurangan yang melibatkan langsung penyelenggara pemilu tingkat kabupaten Bogor”.

Tidak hanya itu, cederanya Pilkada kabupaten Bogor diduga tidak hanya Oleh oknum penyelenggara di TPS, Namun juga oleh banyak oknum Kepala Desa yang secara terstruktur, sistematis dan masif, ucapnya

Menurut Sasha, Bawaslu dan KPU yang menjadi garda penjaga proses pemilu yang demokratis, ternyata hanya alat stempel kecurangan.

“Bawaslu Kabupaten Bogor hanya diam dan tidak melakukan penegakan hukum atas laporan-laporan penyelenggara pemilu yang terjadi nyata dan bahkan sudah diakui pelakunya,” ungkap sasha.

Oleh karena itu Masyarakat Kabupaten Bogor Menggugat, melalui aksi damai tersebut menuntut agar pelaku pelanggaran diproses dengan sebenar-benarnya.

“Kami juga mendesak agar dalang Money politik dalam pilkada kabupaten Bogor diusut serta bubarkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor karena gagal menggelar pilkada yang jujur dan adil,” jelas Sasha.

img 20241206 225719
Ketua KPU Kabupaten Bogor Adi Kurnia memberikan penjelasan kepada massa aksi damai.(NN)

Masih ditempat yang sama Acil Wahyudi, salah satu warga Kabupaten Bogor dan selaku humas unjuk rasa dengan lantang menyuarakan kekecewaannya. Dengan sikap Bawaslu, KPU dan Gakumdu Kabupaten Bogor yang menghentikan proses laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

“Jelas-jelas terjadi pelanggaran dan berpotensi pidana bahkan viral, tapi Bawaslu dan Gakumdu mengganggap seolah-olah tak terjadi apa apa”.

Sebelumnya ramai diberitakan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor dinilai bersikap “Janggal dan Aneh” atas putusan penghentian laporan kecurangan Pilkada yang terjadi di Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Bogor.

Hal ini tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Bogor bernomer 0293/PP.01.02/K.JB-04/11/2024 Bawaslu Kabupaten Bogor secara resmi menghentikan status laporan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor yang dilaporkan oleh tim paslon 02 Bayu-Musa.

Pelapor kecurangan Pilkada di Kecamatan Cisarua atas nama saudari Situ Azizah dengan terlapor atas nama inisial R dan RS dengan nomer laporan 005/Reg/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor tidak cukup bukti, sebagai tindak pidana pemilihan dan dinyatakan dihentikan.

Tuntutan aksi massa yang turun ke jalan Masyarakat Kabupaten Bogor Menggugat yakni, proses pelaku penyelenggara Pilkada, menuntut tuntas money politik.

Pecat petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor yang tidak jujur dan adil di Bumi Tegar Beriman, tuntutan aksi massa meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) wajib memeriksa Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor. Tutup Acil

DanyAW

No More Posts Available.

No more pages to load.