Akan Bangun Fasilitas Kesehatan, Kodam II/Swj Lakukan Penertiban Aset Negara

oleh -
oleh
img 20231221 wa0029 copy 800x533

NASIONALNEWS.ID PALEMBANG – Kodam II/Sriwijaya menggelar Press Conference kegiatan penertiban bangunan liar yang berada di lingkungan Rumah Sakit TNI AD AK Gani Jalan Dr. AK Gani Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Kamis (21/12/2023).

Kegiatan tersebut, dihadiri Kakumdam II/Swj Kolonel Chk Amir Welong S.H, Kapendam II/Swj Kolonel Arh Saptarendra Prasada ST.MM dan Kakesdam II/Swj Kolonel Ckm Dr. dr. Krisna Murti Sp.BS.

Dalam press conferencenya, Kapendam Kolonel Arh Saptarendra mengatakan, penertiban bangunan di lingkungan TNI /TNI AD merupakan salah satu upaya dalam penataan aset negara dan dipertanggungjawabkan setiap institusi dalam bentuk SIMAK BMN, sehingga, diharapkan aset-aset yang dipercayakan negara ke TNI/TNI AD dapat dipertanggungjawabkan status serta keberadaanya.

“Upaya penertiban ini juga pada dasarnya menindaklanjuti Peraturan bersama Menteri Keuangan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa tanah, dimana hal ini berkaitan dengan pengumpulan data tanah dan updating data serta menyampaikan hasilnya kepada Kantah/BPN untuk proses sertifikasi,” jelas Kapendam.

Lanjut Kolonel Arh Saptarendra, terkait kegiatan hari ini, penertiban bangunan yang akan dilakukan oleh Kodam II/Swj ini dirasakan penting juga disampaikan ke publik ataupun masyarakat melalui media, sehingga kedepannya akan memberikan aspek transparansi.

“Kedepannya, lahan yang akan dilakukan penertiban ini akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Rumah Sakit AK Gani, dimana akan diperuntukkan bagi kepetingan masyarakat dan TNI,” ungkap Kapendam.

img 20231221 wa0026 copy 1280x853

Di tempat yang sama, Kakumdam Kolonel Chk Amir menjelaskan, TNI AD dalam hal ini Kodam II/Swj memiliki tanah Aset BMN seluas 7,3Ha dengan asal perolehan dari tanah eks KNIL dan telah bersertifikat Hak pakai No. 152 tahun 2020 serta telah terdaftar dalam simak BMN, meliputi area sekitar Rumkit AK Gani dan Kesdam II/Swj.

“Di belakang Rumkit AK. Gani, tepatnya di depan kamar jenazah telah berdiri 2 bangunan tanpa ijin yang dihuni ahli waris Sidiq Habib yang merupakan mantan kepala pegadaian. Namun, kedua bangunan tersebut berdiri dan berada di atas tanah TNI AD dengan luas tanah 210 M² bagian dari tanah TNI AD,” jelas Kakumdam.

Sambung Kolonel Chk Amir, sedangkan, PT. Pegadaian telah membangun pagar sebagai batas antara tanah Rumkit AK. GANI dengan Tanah Pegadaian, dimana posisi rumah tersebut juga berada di luar pagar batas antara Rumah Sakit AK Gani dengan Pegadaian, namun berdiri diatas tanah TNI AD.

“Tahun 2021 yang lalu, ahli waris Sidiq Habib pernah menggugat BPN Kota Palembang, Kemhan RI dan Kodam II/Swj atas terbitnya Sertifikat SPH No 152 tahun 2020 di PTUN Palembang. Dimana perkara tersebut, PTUN telah memutus dan mengabulkan eksepsi Tergugat (BPN, Menhan RI dan Kodam II/Swj), dimana tingkat banding dan kasasi tetap menguatkan hasil putusan PTUN Palembang (Kasasi ditolak),” terang Kakumdam.

Kolonel Chk Amir menambahkan, sejak 2022 hingga saat ini, tidak ada upaya hukum yang diajukan ahli waris Sidiq Habib, maka Kodam II/Swj sebagai penanggungjawab barang milik negara di wilayah akan melaksanakan penertiban aset negara dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri tanpa ijin dari Kodam II/Swj di atas tanah TNI AD.

“Sebelum melaksanakan penertiban ini,
Kodam II/Swj telah melakukan langkah mediasi dengan cara menawarkan dana kerohiman kepada ahli waris sebesar 40 juta atau disediakan kontrakan 2 unit rumah selama 6 bulan. Namun, sampai saat ini dimana Kodam II/Swj telah mengeluarkan SP 1 sampai dengan SP 3, hingga terbitnya surat ijin prinsip KASAD, tetapi para penghuni tidak bersedia membongkar bangunannya,” terang Kakumdam.

“Berdasarkan Permenhan RI No 29 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan di lingkungan Kemenhan RI dan TNI dan menindak lanjuti ijin Prinsip KASAD, maka Kodam II/Swj akan melakukan pembongkaran terhadap kedua bangunan yang berdiri tanpa ijin diatas Tanah TNI AD yg terletak di belakang Rumkit AK. Gani tersebut,” pungkasnya.

Usai menggelar Press Conference, Kodam II/Swj melaksanakan penertiban kedua bangunan tersebut. Penertiban yang dilakukan oleh personil gabungan dari TNI bersama Polri dan Satpol PP ini, berjalan aman serta lancar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.