NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Keluhan sejumlah juru parkir (jukir) di area lapak depan Kantor Samsat, Jalan Veteran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mencuat setelah adanya dugaan kenaikan setoran harian yang sebelumnya sekitar Rp.70 ribu menjadi Rp130 ribu. Kenaikan yang disebut hampir dua kali lipat itu dinilai memberatkan dan menggerus pendapatan para jukir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun NASIONALNEWS.id, para jukir mengaku harus memenuhi setoran dengan nominal lebih besar, sementara jumlah kendaraan yang parkir setiap hari tidak selalu ramai. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan memenuhi target setoran.
Salah seorang jukir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa beban setoran kini semakin berat.
“Dulu setoran Rp70 ribu saja kadang sulit terpenuhi, sekarang menjadi Rp130 ribu. Rinciannya untuk retribusi Rp80 ribu, listrik Rp30 ribu, PDAM Rp20 ribu, iuran paguyuban Rp20 ribu, dan diserahkan melalui petugas UPT Pasar berinisial (E). Kami bingung harus mencari dari mana, karena kendaraan yang parkir juga tidak selalu ramai,” ujarnya kepada NASIONALNEWS.id, Kamis (16/7/2026).»
Menurutnya, apabila target setoran tidak tercapai, kekurangan tersebut harus ditutup menggunakan uang pribadi. Akibatnya, penghasilan bersih yang dibawa pulang semakin berkurang.
Di sisi lain, Kepala UPT Pasar Plaza Lamongan, Rendy, membantah adanya kebijakan kenaikan retribusi parkir sebagaimana yang dikeluhkan para jukir.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rendy menegaskan bahwa besaran retribusi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan dihitung berdasarkan luas atau ukuran lapak.
“Retribusi niku ada perda’e per meter, terus dikalikan luas atau ukuran lapak tersebut. Kalau kenaikan yang dimaksud itu bagaimana? Salah ini pak… Hehehe. Per hari Rp70 ribu saja kebanyakan pak. Sebulan kan sudah Rp2,1 juta,” tulis Rendy.
Saat ditemui di kantornya pada Jumat (17/7/2026), Rendy juga menyatakan bahwa UPT Pasar Plaza Lamongan hanya menerima setoran retribusi sekitar Rp1 juta per bulan dari jukir yang dimaksud.
Pernyataan tersebut memunculkan perbedaan informasi antara pengakuan para jukir dengan penjelasan pihak UPT Pasar Plaza Lamongan. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai asal-usul besaran setoran yang dikeluhkan para jukir apabila memang bukan merupakan retribusi resmi yang diterima UPT.
Sejumlah jukir berharap ada transparansi mengenai komponen setoran yang mereka bayarkan setiap hari. Mereka juga meminta agar apabila terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, pihak terkait segera melakukan penelusuran sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
NASIONALNEWS.id akan terus menelusuri persoalan ini dengan meminta keterangan dari para jukir, pihak pengelola, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Sholic






