NASIONALNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Loka POM dan Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan tindakan tegas dengan menyegel toko kosmetik yang diduga ilegal, di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, beberapa minggu yang lalu.
Namun, diduga segel tersebut telah dicopot pegawai Kecamatan Teluknaga, dengan alasan telah diberi izin oleh SatpolPP Kabupaten Tangerang Trantib Kecamatan Teluk Naga.
Toko yang diduga menjual tramadol, eksimer dan sejenisnya, saat ini toko tersebut kembali buka dan menjual obat-obatan tersebut kembali.
“Yang buka segel dua orang pakai seragam semua, tapi kalau nama orang tersebut saya lupa, dua orang itu kayanya urusan sama si bos, saya cuma jaga toko, kami ini tidak tahu apa-apa, dua orang itu datang naik motor terus buka segel ama toko, terus disuruh dagang lagi seperti biasa,” kata penjaga toko kosmetik, Muhamad saat dikonfirmasi, Minggu (25/4/2021).
Saat diminta nomer telpon prmilik toko untuk melakukan konfirmasi, Muhamad menolak dengan alasan nomer telpon majikannya tidak bisa dihubungi.
“Nomor telpon si bos ada, tapi kadang-kadang suka tidak aktif, ini saja nomor si bos tidak bisa dihubungi, jadi saya tidak bisa kasih nomor yang bapak pinta,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala seksi Trantib Kecamatan Teluknaga, Dasuki membenarkan pihaknya telah membuka segel Loka POM dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang menempel dipintu toko kosmetik yang diduga ilegal.
“Ya betul, saya yang suruh buka segel, atas izin dari Pol PP Kabupaten Pak Sahdan, karena awalnya dia yang segel, pemilik toko ajukan permohonan buka segel, dan buat perjanjian tidak jual obat keras lagi,” lugasnya.
Dasuki mengaku, telah memanggil kembali pihak toko kosmetik yang diduga ilegal, akan tetapi pihak toko tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia berjanji, bila toko kosmetik tersebut ingkar janji, pihaknya akan memasang segel kembali.
“Karena dapat informasi toko tersebut jual obat keras lagi, akhirnya pihak toko saya panggil ke kantor, tapi mereka tidak datang. Kalau memang terbukti jual obat keras lagi dengan bebas, maka saya akan segel lagi toko itu,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan ketika dihubungi melalui pesan whats app mengatakan, pihaknya melakukan tindakan hanya sebatas perijinan di toko kosmetik yang diduga ilegal itu. Dan saat ini dirinya sudah memberikan pertimbangan terhadap toko tersebut.
“Kan kita hanya kaitan ijinnya saja, dan kalau mereka sudah buat ijin itu jadi pertimbangan. Kan tadi abang konfirmasi, ya saya jelaskan itu bang,” paparnya.
Sebelumnya Loka POM didampingi Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menyegel toko kosmetik yang diduga ilegal dan menjual obat tramadol serta eksimer tanpa resep dokter, di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pantauan di lokasi, toko kosmetik yang diduga ilegal di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diduga masih menjual obat tramadol, eksimer dan sejenisnya dengan bebas tanpa resep dokter.
(Yuyu)






