Dugaan Rangkap Jabatan Mengemuka di Desa Gandaria, Oknum Guru PPPK Didapati Tetap Aktif sebagai Staf Desa

oleh -
oleh
oplus 131072
Oplus_131072

NASIONALNEWS.ID, Tangerang — Dugaan pelanggaran aturan kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri Gandaria, berinisial AF, didapati masih aktif menjalankan dua fungsi sekaligus: sebagai tenaga pengajar dan staf desa pada posisi Kaur Tata Usaha dan Umum.

Padahal, regulasi pemerintah secara tegas melarang rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, terlebih ketika kedua jabatan tersebut sama-sama memperoleh pembiayaan dari APBN atau APBD. Namun hingga laporan ini diterbitkan, AF disebut tetap melaksanakan tugas sebagai guru PPPK dan pada saat bersamaan diperbantukan di lingkungan Pemerintah Desa Gandaria, tanpa adanya keterangan resmi mengenai pelepasan salah satu peran tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewa atas dugaan pelanggaran itu.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau masyarakat kecil disanksi saat melanggar aturan, aparat pemerintah pun harus diperlakukan sama. Dia sudah jadi PPPK di sekolah, tapi masih aktif setiap hari di balai desa sebagai kaur TU dan umum. Namanya pun tercantum di struktur desa. Memangnya tidak ada orang lain di Desa Gandaria?” ujarnya.

Dugaan rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi penting. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan larangan bagi PPPK untuk menduduki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sementara itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menyatakan bahwa perangkat desa mesti diberhentikan apabila menduduki jabatan lain yang dibiayai APBN atau APBD. Dengan demikian, jabatan AF sebagai staf desa semestinya gugur secara otomatis sejak ia dilantik sebagai PPPK.

img 20251120 wa0021

Pernyataan dari salah satu staf desa turut menguatkan dugaan tersebut.
“Ya benar, dia sudah dilantik sebagai PPPK dan masih diperbantukan di kantor desa sebagai Kaur Tata Usaha/Umum. Kadang juga ikut rapat di kabupaten mewakili Desa Gandaria. Sehari-hari tetap mengajar di SD, setelah itu ke kantor desa,” ujar staf desa berinisial Myn, saat dikonfirmasi di kantor desa, Kamis (20/11/2025).

Praktik rangkap jabatan semacam ini dinilai tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta risiko penerimaan ganda dari keuangan negara. Kondisi demikian dikhawatirkan dapat mengganggu profesionalitas aparatur serta merusak integritas tata kelola pemerintahan desa.

Di tengah dugaan yang semakin mencuat, publik mempertanyakan peran aparat pengawas dan instansi terkait. Mengapa dugaan yang tampak kasatmata ini belum mendapatkan penanganan tegas?

Masyarakat mendesak Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan langkah investigatif guna memastikan kebenaran dugaan rangkap jabatan tersebut. Apabila terbukti, warga menilai tindakan tegas harus dijatuhkan agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aparatur di tingkat daerah. (Farid)

Editor : Daenk

No More Posts Available.

No more pages to load.