NASIONALNEWS.ID, CIANJUR – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) resmi memberlakukan penutupan kegiatan pendakian di kawasan TNGGP. Penutupan dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan penggiat alam bebas, serta mengefektifkan proses pengendalian dan penanganan pasca kebakaran.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut.,M.T. tentang perpanjangan penutupan kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Penutupan ini didasarkan pada beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan beberapa poin penting:
1. Waktu Penutupan
Kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ditutup mulai tanggal 19 Agustus s.d 31 Agustus 2026. Penutupan berlaku untuk semua pintu masuk kawasan.
2. Proses Refund
Untuk calon pendaki yang sudah melakukan pemesanan pada tanggal tersebut, proses pengajuan refund akan dikirimkan melalui link resmi. Link pengajuan refund akan dikirimkan melalui WhatsApp resmi Balai Besar TNGGP ke nomor yang digunakan saat melakukan pendaftaran.
3. Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat dapat menghubungi bagian pelayanan Balai Besar TNGGP melalui:
– Call Center BBTNGGP: 0811 915 5 815
– Instagram: @bbtn_gn_gedepangrango
– Fanspage Facebook: @BBTN Gede Pangrango
– Twitter/X: @TNGedePangrango
Balai Besar TNGGP mengimbau kepada calon pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan penggiat alam bebas untuk menaati peraturan yang berlaku selama masa penutupan.
Sumber Balai Besar TNGGP
Wartawan : HelmiPermana
Editor : DanyAW










