Bambang Pudji Sanggah Eksepsi Pemda Kabupaten Banyumas Terkait Gugatannya

oleh -
img 20230608 wa0006
Bambang Pudjianto menunjukan bukti kwitansi dan SHM dirumahnya

 

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Bambang Pudjianto selaku kuasa hukum Hendro Pudjisantoso (kakaknya) sebagai pemilik tanah seluas 1277m2 SHM No. 01961 terbitan kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas Th. 2007 merupakan pecahan dari SHM No. 351 terbitan tahun 1981 sanggah atas Eksepsi atau jawaban dari Pemerintah daerah Kabupaten Banyumas atas gugatan perdata dirinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyumas No. 11/Pdt.G/2023/PN.BMs.

Bambang mengatakan, Pemda Banyumas ini hanya mengulur-ngulur waktu intinya terkait gugatan perdata saya, saya lima kali menjalani sidang secara daring 3 kali sidang mediasi dan 2 kali sidang eksepsi, mengapa saya katakan mengulur waktu karena dari duplik itulah prediksi saya. Pemda Banyumas tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah itu yang jelas.

“Jadi dalam eksepsinya Pemda mencantumkan beberapa poin diantaranya point 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberlakuan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 1 huruf C, pada point 5 Pemda mencantumkan terdapat salinan SK Desa Nomor 3/Des.IV/1983 tanggal 25 Mei 1983 telah disahkan oleh Bupati Banyumas Nomor 48/Sokaraja/1983 tanggal 22 Desember 1983 yang pada pokoknya telah terjadi tukar menukar antara tanah Desa bekas Pasar sangkalputung yang didalam point tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa tengah dengan Nomor surat 144/28900 tanggal 12 Nopember 1983,” kata bambang dalam bacanya

“Padahal di Surat Edaran MA yang sama di nomor 4. Berbunyi penggunaan pinjam nama ( Nominee Arrangement) Pemilik bidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain,” bacanya

Bambang meminta lebih baik berhadapan langsung dengan tergugat karena nantinya masing-masing pihak akan mengeluarkan buktinya. Ditemui di rumahnya Rabu 7 Juni 1023

“Kita ada bukti surat jual belinya yang asli,tanggal 4 September 1984, Suparno sebagai penjualnya yang saat itu sebagai kepala Desa pada tahun tersebut, tanah bekas pasar dijual pada tanggal 22 Desember 1983 dasar SKP Gubernur No.144/2890 No.C 23 Persil 11.kelas D.1, Ayo kita berhadapan saja langsung tunjukan buktinya,” imbuh Bambang

img 20230608 wa0007
Bukti peta bidang Sertifikat SHM .

“bukankah sertifikat sudah mempunyai kekuatan hukum,” pekik Bambang

Makin jauh Bambang mengungkapkan isi eksepsi Tergugat 17 Mei 2023, pada point 5 dan 6 di eksepsinya mnyebutkan asal muasal tanah dengan tidak digugatnya pemerintah Desa Sokaraja tengah gugatan saya dikatakan oleh mereka eror.

“Tidak cuma di situ, pedagang pasar ,BPN juga manjadi bahan untuk menolak gugatan oleh Pemda jadi lucu, BPN akan saya konfirmasi apakah sertifikat sudah benar apakah ada ganda” ucap Bambang sambil tertawa.

”Lah wong yang saya gugat Pemda Banyumas sudah puluhan tahun mengambil retibusi Pasar Sangkalputung yang berdiri ditanah milik kakak Saya dan kami tidak menerima kompensasi apapun, sampai sekarang justru saya yang bayar PBB,” tutup Bambang (IMAM S)

No More Posts Available.

No more pages to load.