Bawaslu Jakut Lamban Tanggapi Laporan Pelanggaran Pemilu, ini Penjelasan Quin Pagagan

oleh -
img 20240308 wa0051

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Terkait laporan temuan dugaan money politik dari salah satu Caleg DPRD dapil 3 Jakarta Utara Partai Nasdem no urut 1 sesuai nomer laporan 009/LP/PL/PROV/12.00/III/2024 yang diterima Bawaslu DKI Jakarta terkesan jalan ditempat.

Sebelumnya, laporan masuk ke Bawaslu Prov DKI Jakarta dilimpahkan kembali ke Bawaslu Kota Jakarta Utara tertanggal 5/3/ 2024, sehingga sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan dan keterangan dari pihak terkait Bawaslu Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Ketel Uap no 1 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (7/3/2024).

Saat awak media mencoba untuk konfirmasi terkait adanya pelimpahan laporan dari Bawaslu DKI Jakarta ke Bawaslu Jakarta Utara Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi tidak berada di kantor dan hanya ada stafnya.

Menurut salah seorang staf Bawaslu Nita mengatakan, bahwa ketua Bawaslu sedang berada di luar untuk rapat. Namun, Nita tidak menjelaskan dimana rapatnya.

“Saya tidak tahu persis rapat dimana, kemungkinan bapak berada di Pullman Hotel Tanjung Duren yang sedang rapat pleno terbuka KPU DKI Jakarta,” ujarnya kepada awak media.

Nita juga mengatakan, bahwa Bawaslu Jakarta Utara belum menerima berkas laporan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Quin Pagagan selaku Div Humas dan Data Informasi Bawaslu Prov DKI Jakarta mengakui banyak laporan masuk ke Bawaslu Prov DKI Jakarta. Namun, ia memastikan bahwa semua laporan dan temuan pasti di tindak lanjuti.

“Dugaan adanya pelanggaran Pemilu 2024 baik secara laporan maupun temuan akan tetap diproses dan ditindak lanjuti,” jelas Quin saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kav. 28 Jakarta Barat.

Quin juga merinci, proses laporan pelanggaran atau adanya temuan dijadikan temuan awal dan didalami selama 7 hari, kemudian pendalamannya 7 hari dan bisa saja demi pendalaman materi bisa bertambah waktunya.

“Bila cukup bukti kuat maka di ajukan ke Penegakan Hukum (Gakum),” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.