Buka Saat Ramadhan, The Barhouse Project Disegel Satpol PP

oleh -
oleh
The Barhose Project
Satpol PP Kabupaten Tangerang segel The Barhose Project, Minggu (26/5) poto: ist/nasionalnews.id/kabupaten tangerang.

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup paksa sebuah tempat hiburan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lantaran beroperasi saat Bulan Ramadhan, Minggu (26/5/2019) dini hari.

Pantauan di lokasi, saat petugas gabungan datang, tampak para pengunjung sedang asik mendengarkan alunan hot music dan minum-minuman beralkohol. Juga terlihat beberapa pemandu lagu wanita berpakaian seksi.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan, penutupan The barhouse project tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Kita lakukan penutupan karena beroperasi saat bulan Ramadhan. Padahal sudah dari awal kita berikan edaran agar para pelaku usaha tempat hiburan menutup sementara selama bulan Ramadhan,” Yusuf.

Dalam penertiban ini, sebanyak 30 anggota Satpol PP didampingi TNI Polri. Turut mendampingi, Kasi Ops M. Syahdan Muctar dan Kasi Pengawasan, Pendataan dan Penyuluhan Zakaria.

“Barhouse ini seakan-akan bermain kucing-kucingan dengan petugas, karena dianggap tidak mengindahkan himbauan Bupati Tangerang. Maka saya memerintahkan Kasi Ops untuk menyegel tempat hiburan tersebut,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, pihaknya berkomitmen dan tegas mengawal imbauan Bupati Tangerang tentang penutupan sementara tempat hiburan dan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini petugas rutin melakukan pengawasan, terhadap tempat hiburan.

“Kami akan kawal imbauan Bupati Tangerang tersebut dan akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan,” tegasnya.

Sementara, papan stiker segel nampak terpampang di pintu gerbang. Selanjutnya pemilik tempat hiburan tersebut akan dipanggil oleh petugas guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Setelah disegel kami nanti akan panggil pemiliknya, dan tempat ini tetap menjadi pengawasan kami. Siapapun dilarang merusak segel dan masuk ke dalam tanpa seizin petugas,” terang Kasi Ops Satpol PP, M Syahdan.

Tambah Syahdan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan lain untuk mengawal surat edaran Bupati Tangerang tentang penutupan sementara tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

“Saya mohon kepada masyarakat dapat melapor ke petugas bilamana ada tempat hiburan yang masih membandel atau pelanggaran perda lainnya. Dan kepada pemilik tempat hiburan juga agar bisa mentaati aturan yang ada,” tandas Syahdan. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.