NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Diduga telah mencemarkan polusi udara dan keluarkan bau menyengat, Pabrik PT Sekar Golden Harvesta Indonesia yang berdiri tahun 2017 berlokasi di Jalan Raya Gresik-Babat KM.49, Plosogeneng, Plosowahyu Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur didemo warga.
Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Aliansi Lamongan (FORMAL) pertama kalinya lakukan aksi demo di depan halaman perusahaan.
Beberapa anggota dari lembaga swadaya masyarakat yang tergabung ( FORMAL ) yang di pimpin Mukhlas, menyampaikan dalam aksi demo di Pabrik yang bergerak di bidang pakan ternak tersebut karena mengeluarkan bau menyengat saat mulai melakukan aktivitas produksi yang dianggap mengganggu penciuman warga masyarakat sekitar, apalagi saat hujan dan juga debu dari sisa pembakaran hasil produksi yang beterbangan hingga ke pemukiman warga.
“Ya kami menuntut hal yang pernah disampaikan dalam kesepakatan di Dinas Lingkungan Hidup Lamongan beberapa waktu yang lalu, pihak perusahaan akan memenuhi tuntutan tuntutan tersebut, dan hari ini malah kami dimintai data-data warga masyarakat yang terdampak, oleh pihak perwakilan perusahaan. Padahal pas di waktu moment audiensi di kantor Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, saya sampaikan semua data-data tersebut. Akan tetapi jikalau sekarang diminta lagi. Monggo bareng-bareng ke masyarakat yang terdampak,” tutur Mukhlas selaku koordinator aksi dan sekaligus Ketua Formal, kepada Nasionalnews.id Kamis (6/4/2023) pukul 14.50 WIB.
Tak hanya itu, lanjut Mukhlas, kompensasi yang pernah dijanjikan pihak pabrik kepada warga sekitar pun tak kunjung diberikan sesuai perjanjian yang pernah disepakati bersama warga sebelum berdirinya.
“Menurut warga sekitar, dulu ada perjanjian di awal berdirinya bahwa pabrik akan minim polusi, ada kompensasi dan ada persetujuan yang ditandatangani warga. Namun tidak seperti yang dirasakan warga setempat, sejak mulai beroperasi hingga saat ini pabrik mengeluarkan polusi bahkan kompensasi pun tidak diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Masih kata Mukhlas, tak hanya di sekitar lokasi pabrik yakni Desa Plosowahyu namun hingga ke wilayah Dusun Gabus Desa Tambak Ploso, Tanjung, Pangkatrejo bahkan sampai ke Made, bau tersebut juga dirasakan penguna jalan raya nasional, sesuai arah angin.
“Pabrik yang diketahui milik orang China tersebut sudah 6 tahun berdiri di Lamongan, namun tidak sesuai perjanjian dengan warga sekitar, minim polusi yang dijanjikan tidak seperti kenyataannya dan mengganggu aktivitas warga. Untuk itu, dengan adanya keluhan warga masyarakat terkait pencemaran udara atau bau yang ditimbulkan dari Operasional Pabrik PT.SEKAR GOLDEN HARVESTA, kami yang tergabung dalam Forum Masyarakat Aliansi Lamongan ( FORMAL) menuntut. Empa tuntutan.
• Netralisir bau udara.
• Permasalahan debu yang ditimbulkan oleh pabrik.
• Kompensasi untuk masyarakat terdampak.
• Penutupan sementara pabrik PT Sekar Golden Harvesta Indonesia di Lamongan,” tegasnya
Diwaktu yang sama dalam aksi demo tersebut Selamat hardjo, salah satu perwakilan dari eksklutif komite Partai Buruh Kabupaten Lamongan, mendukung tuntutan warga masyarakat yang terdampak radius ataupun polusi dari dari perusahaan di sekitar.
“Kita di sini menerima pengaduan dari kawan-kawan Formal di Lamongan adanya indikasi dari pabrik, pencemaran polusi udara dan limbah dari pabrik asap, yang terdampak kepada masyarakat di sekitar. Kita sudah melalui Posko Orin, terkait pengaduan warga masyarakat mulai dari permasalahan pupuk dan perusahaan yang diduga indikasi mencemari warga di sekitar, kami dari perwakilan Partai Buruh Lamongan, dituntut untuk melindungi warga masyarakat yang terdampak radius ataupun polusi, khususnya di Lamongan,” ungkap Selamat hardjo,
Sementara Agus Susanto selaku Kepala Desa Plosowahyu, mempersilahkan berkoordinasi ama pihak perusahaan.
“Monggo didiskusikan dengan pihak yang dituntut (pabrik),” cetusnya.
Sedangkan pihak manajemen perusahaan, saat di Konfirmasi melalui Chat WhatsApp, belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
(Sholichan)