NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Dua pengelola pijat reflexy di wilayah Kecamatan Karawaci dan Cibodas, Rita dan Sumariah hadir dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/3/19).
Kedua pengelola itu diketahui telah dalam melanggar Perda 8/2005, tidak memiliki ijin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta menabrak Surat Edaran Disbudpar Nomor: 556/135-Disbudpar Perihal Penutupan Sementara Operasional Usaha Jasa Hiburan Umum Pada Hari Besar Keagamaan Selama Tahun 2019.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Edy Purwanto dan jaksa Erlangga itu, kedua pengelola tempat pijat itu dinyatakan bersalah sehingga diganjar denda masing-masing satu juta rupiah subsider hukuman kurungan tiga hari.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Kaonang menjelaskan, pengelola pijat reflexy itu saat malam menjelang Hari Raya Nyepi tetap beroperasi. Hal tersebut diketahui ketika Tim Kalong Wewe melakukan monitoring pada 6 Maret 2019.
“Pijat Reflexy Shinta di wilayah Kecamatan Karawaci, di dalam ruangan itu tim mendapati terapis sedang melayani konsumen dengan berhubungan badan layaknya sepasang suami istri. Ini praktek prostitusi. Terapisnya sudah kami serahkan ke panti rehabilitasi Pasar Rebo, Jakarta Timur,” jelas Kaonang.
Kaonang menambahkan, Tim Kalong Wewe Gakumda mendapati alat kontrasepsi dan uang Rp 200 ribu hasil transaksi hubungan badan. Kaonang berharap, dengan diajukannya pengelola tempat pijat ke pengadilan dan disidangkan dalam sidang Tipiring dapat menimbulkan efek jera.(Ang)