Soal APK PJ Walikota akan Turunkan Jabatan ASN Tak Taat Aturan

oleh -
img 20240131 wa0313

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pejabat (PJ) Walikota Tangerang akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjalankan tugasnya dalam penegakan Perda karena merupakan Marwah ASN, larangan Alat Peraga Kampanye (APK) menempel di pohon dan tiang listrik tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang nomer 8 tahun 2011 dan Peraturan Walikota nomer 14 tahun 2021 tentang perlindungan pohon.

PJ Walikota ,Nurdin menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugasnya dalam menegakan PERDA nomer 8 tahun 2011 dan Perwal 14 tahun 3021.

“Untuk pegawai dia punya tata kelola, sebagai ASN dia ada tata kelola ASN mulai dari penjatuhan hukuman disiplin, mulai dari teguran lisan,tertulis penurunan pangkat dan sebagainya,” kata Nurdin saat diwawancara di ruang Akhlaqul Karimah, Jumat (261/2023).

Nurdin melanjutkan, dalam penegakan Perda, ia menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan APK tersebut.

“Kita akan bekerja sama dengan Bawaslu karena secara undang-undang pengawas pemilu itu Bawaslu, apabila diperlukan penertiban kita akan bekerjasama dengan Bawaslu,” jelasnya.

Saat ditanya apakah dalam penegakan Perda tersebut harus menunggu permohonan Bawaslu, Nurdin mengklaim bahwa dia akan bertindak jika ada permintaan dari Bawaslu

“Pengawasan Pemilu itu dilakukan oleh Bawaslu, kalaupun Satpol-PP itu ikut di dalamnya itu karena diminta oleh Bawaslu,” katanya.

Soal Satpol-PP yang bertugas menegakan Perda sebagai amanat jabatan, Nurdin beralasan tergantung Perda yang mana yang terintegrasi dengan aturan Pemilu.

“Sesuai Perda yang mana dan perda yang dimana, ASN ada tata kelolanya kita mengintegrasikan antara perda dan aturan -aturan pemilu. Jadi tidak bisa dilihat ini melanggar Perda ini melanggar aturan Pemilu,” ujarnya.

Saat ditanya lebih jauh soal komitmen penegakan Perda di Kota Tangerang, Nurdin menjelaskan, bahwa dalam penegakan Perda bukan bicara soal komitmen ASN, tetapi ASN harus menegakan marwahnya dalam penegakan Perda dan Perwal.

“Bukan komitmen, sudah menjadi tugas ASN, bahwa Pemda itu dalam menjaga marwahnya harus menegakan Perda, aturan daerah dan aturan kepala daerah,” ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, soal maraknya APK yang terpasang di tempat -tempat terlarang berdasarkan ketentuan Perda,Perwal dan juga Aturan Pemilu. Satpol PP mengaku pasif menunggu perintah dari Bawaslu dalam proses penertiban penegakan aturan.

Sementara praktisi hukum menilai dalam penegakan Perda Satpol-PP tidak perlu lagi menunggu rekomendasi atau permohonan dari Bawaslu lantaran aturannya sudah jelas Perda itu melekat dalam tubuh Satpol-PP sebagai penegak Perda.

(Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.