Empat Laporan, Kerugian Diklaim Rp460 Juta, Aji Pertanyakan Lambannya Penanganan di Polresta Banyumas

oleh -
oleh
img 20260819 wa0073

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Empat laporan pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan Aji Dwi Priyanto (39) ke Polresta Banyumas sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026 kini dipersoalkan karena dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang signifikan.

 

Aji, yang merupakan anggota TNI aktif, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (19/8/2026). Empat laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan jual beli rumah/tanah, pinjaman uang, serta transaksi sepeda motor dengan total kerugian yang menurut Aji mencapai sekitar Rp460 juta.

 

H. Djoko Susanto, SH, mengatakan, kliennya memilih menempuh jalur hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri. Namun, setelah laporan dibuat dalam rentang Agustus 2025, September 2025, Desember 2025 dan Januari 2026, pihaknya mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan.

 

“Klien kami Anggota TNI, sudah berusaha menjalankan proses sesuai hukum dan tidak main hakim sendiri. Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut empat laporan tersebut,” ujar Djoko.

 

Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan pinjaman sekitar Rp206,8 juta yang diberikan ayah Aji kepada seseorang berinisial IR. Dalam laporan, uang tersebut disebut dipinjam secara bertahap dengan alasan untuk kebutuhan pencalonan legislatif dan dijanjikan dikembalikan setelah tanah milik terlapor terjual.

 

Perkara lain menyangkut transaksi kendaraan. Berdasarkan dokumen pengaduan, terdapat dua laporan terkait sepeda motor yang dijual secara angsuran. Salah satunya menyebut Honda Supra tahun 2003 dijual senilai Rp3,6 juta, tetapi baru dibayar Rp900 ribu. Aji kemudian mengetahui kendaraan tersebut telah dijual kembali.

 

Dalam laporan lain, Yamaha MX/Jupiter disebut dijual Rp4,8 juta dan baru dibayar Rp3 juta. Sisa pembayaran Rp1,8 juta belum dilunasi, sementara kendaraan disebut telah berpindah tangan.

 

Aji mengaku semakin mempertanyakan proses penanganan setelah memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah dijual kembali. Menurutnya, persoalan itu semestinya ditelusuri lebih lanjut, bukan berhenti pada kesimpulan awal sebagai persoalan wanprestasi.

 

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana tindak lanjut penyidik? Untuk sepeda motor, informasi terakhir terlapor akan dipanggil, tetapi sampai sekarang belum ada informasi. Bahkan dari penyidik disampaikan persoalan tersebut merupakan wanprestasi,” kata Aji.

 

Menurut Djoko, perbedaan perspektif antara ranah perdata dan dugaan tindak pidana justru perlu diuji melalui proses hukum yang transparan dan profesional. Ia meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai status masing-masing laporan, termasuk apakah perkara telah dihentikan, masih dalam penyelidikan, atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Aji menegaskan, kedatangannya ke Klinik Hukum Peradi SAI bukan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan, melainkan meminta kepastian proses hukum.

 

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Empat laporan telah tercatat, dokumen dan bukti pendukung telah diserahkan, sementara pihak pelapor mengaku masih menunggu jawaban atas satu pertanyaan mendasar, sampai di mana proses hukum itu berjalan?

 

Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Status hukum para terlapor belum dapat disamakan dengan kesimpulan bersalah, dan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.