Siswi 17 Tahun Hamil 7 Bulan, Kekasih Ibunya Dilaporkan Dugaan Rudapaksa

oleh -
oleh
img 20261001 wa0041

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Banyumas. Seorang siswi kelas XII SMK berinisial KP (17), warga Panusupan, Kecamatan Cilongok, dilaporkan hamil tujuh bulan. Seorang pria berinisial Murtatarigan (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

 

Ironisnya, terlapor disebut merupakan kekasih ibu korban, KTN (41), dan telah mengenal korban selama bertahun-tahun. Murtatarigan juga dikenal di lingkungan sekitar sebagai guru spiritual atau biasa disebut dukun.

 

Laporan tersebut disampaikan ke Polresta Banyumas pada Senin (28/9/2026). Keluarga korban kemudian meminta pendampingan hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

 

Advokat Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum korban, mengatakan KP mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan terlapor di rumah korban pada Desember 2025.

 

Menurut Djoko, korban mengaku sempat menolak dan melawan. Namun, setelah kejadian, korban disebut mendapat ancaman penyebaran video intim apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu atau keluarganya.

 

“Terjadi di rumah korban sendiri. Setelah melakukan hubungan badan, terduga pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mereka ketika korban bercerita kepada ibu atau keluarga korban,” kata Djoko, Kamis (1/10/2026).

 

Kehamilan korban baru diketahui sekitar Februari 2026, setelah KP berhenti sekolah. Saat ini, usia kehamilan korban disebut telah mencapai sekitar tujuh bulan.

 

Persoalan semakin serius karena setelah mengetahui korban hamil, terlapor diduga berupaya menggugurkan kandungan. Kuasa hukum menyebut korban mengaku diberi obat yang disebut untuk menggugurkan kandungan, dipaksa mengonsumsi buah tertentu, serta mendapat tindakan pemijatan pada bagian perut.

 

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang tengah ditangani kepolisian.

 

“Kami mengawal dan meminta perlindungan supaya pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami meminta progres kepada pihak kepolisian karena hal ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Djoko.

 

Djoko juga mendesak aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan terhadap korban.

 

Sementara itu, KP membenarkan dirinya sempat menolak ketika peristiwa tersebut terjadi. Ia juga mengaku takut menceritakan kejadian itu karena ancaman penyebaran video intim.

 

Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih dalam penanganan Polresta Banyumas. Status Murtatarigan dalam perkara ini masih sebagai terlapor, dan seluruh dugaan terhadapnya harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

Keluarga korban berharap kepolisian segera memberikan perlindungan kepada NKP, mengusut laporan secara menyeluruh, serta memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.